Pj Bahri : ASN Mubar Dituntut Terapkan Pola Hidup Sederhana

Pj. Bupati Muna Barat, Dr. Bahri. Foto/IST

Penulis : Muh. Hidayatullah

MUNA BARAT—Pengamalan Kode Etik ASN terutama poin pertama yaitu mewujudkan pola hidup sederhana, harus diterapkan oleh ASN di lingkungan Pemkab Muna Barat. ASN sebagai pelayanan masyarakat tidak boleh menimbulkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat dengan gaya hidup yang mewah.

Menidaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800/1916/SJ tertanggal 31 Maret 2023 tentang penerapan pola hidup sederhana bagi ASN dilingkungan Pemerintah Daerah . Pemkab Mubar mengeluarkan Surat Edaran bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkungan Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan kepercayaan publik terhadap Pemerintah Daerah serta mendorong tercapainya reformasi birokrasi guna meningkatkan pelayanan publik yang efektif dan akuntabel.

Surat Edaran Bupati itu nomor :800.1.6.1/6/2023 Tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna Barat.

Ada 3 poin penting dalam Surat Edaran Bupati Mubar, diantaranya adalah; (1) Aparatur Sipil Negara untuk lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial, dengan tidak mengunggah foto yang menunjukan pola hidup mewah, (2) Apartur Sipil Negara dan keluarga menerapkan pola hidup sederhana dimanapun berada dalam kehidupan bermasyarakat dengan mematuhi norma hukum, kepatutan dan kepantasan.

Selanjutnya, (3) Apartur Sipil Negara yang masih memiliki sifat dan perilaku jumawa, pamer kekuasaan dan menggunakan uang secara berlebihan dan tidak pada tempatnya (Hedonis) akan dikenakan sanksi.

Sanksi itu, kata Bahri sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.