MUNA BARAT—Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Muna Barat melakukan pemetaan terhadap tempat pemungutan suara ( TPS ) pada Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) 2024 ,terkait jumlah dan lokasi yang tersebar di 11 Kecamatan dari 81 Desa dan 5 Kelurahan.
Anggota Komisioner KPU Muna Barat, yang membidangi Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Samsul menjelaskan berdasarkan pada Pemilu 14 Februari 2024 jumlah TPS keseluruhan di Mubar sebanyak 245 TPS, yang dimana 1 TPS maksimal 300 Pemilih. Sedangkan untuk saat ini berdasarkan Data Pemilih Sementara diperkirakan sebanyak 145 TPS dalam jumlah maksimal 600 pemilih per TPS.
“Jadi setelah perampingan jumlah TPS untuk Pilkada di Mubar semua 145 TPS,”Ujarnya.
“Sekarang mengacu pada PKPU 7 tahun 2024 sebaran TPS itu maksimal 600 pemilih dalam satu desa, kalau lebih dari 600 berarti harus dua TPS,” .
Samsul menjelaskan, dalam satu desa yang memiliki maksimal 600 pemilih maka dia mendapatkan satu TPS. Kalau lebih dari itu, misal 601 pemilih maka dipastikan akan bertambah menjadi dua TPS.
Untuk memastikan itu, saat ini pihak KPU tengah mempersiapkan untuk memplenokan Daftar Pemilih Sementara Hasil Pemuktahiran (DPSHP) dari tingkat PPS, PPK dan tingkat Kabupaten.
“Kalau tingkat PPS dari tanggal 1 sampai tanggal 3, untuk tingkatan Kecamatan atau PPK itu tinggal 5 sampai 7 dan untuk pleno tingkat Kabupaten mulai tanggal 9 sampai tanggal 11 Agustus 2024,” jelasnya.
Selanjutnya, akan melakukan pleno Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang rencananya akan dilaksanakan pada 14 September – 21 September 2024. Kemudian setelah itu akan melakukan pleno tingkat Provinsi dari 22 September – 23 September dan pengumuman hasil rekapitulasi DPT pada tanggal 22 September – 27 November 2024, Ungkapnya.
“Saat ini kami telah lewati pencoklitan dan pemutakhiran data pemilih. Artinya DPT pada Pemilu kemarin kami kembali mutakhirkan di Pilkada,” terangnya.
Tambahnya, selama tahapan berjalan, sejauh ini pihak KPU dalam menjalankan tugas selaku tekhinisi penyelenggara Pilkada belum ada kendala yang ditemukan dan pihaknya berharap kepada seluruh masyarakat Mubar, terkhusus kepada pemilih pemula kalau sudah berumur 17 tahun namun belum memiliki e-KTP agar segera melakukan perekaman untuk mendaptkan e- KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Mubar.
“Kemudian jikalau merasa belum terdaftar sebagai pemilih dan itu merasa sudah memenuhi syarat silakan hubungi PPS atau PPK maupun KPU Kabupaten,” harapnya.
Terakhir, Samsul menyarankan kepada seluruh masyarakat Mubar untuk memastikan apakah sudah terdaftar atau belum sebagai pemilih agar mengakses alamat website dengan memasukan nik KTP melalui www.cekdptonline.go.id
Penulis:Lm Faisal