Jelang Verifikasi Faktual, KPU Wakatobi Gelar Rakor Bersama Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu tahun 2024 Tingkat Kabupaten Wakatobi. Foto : Asrul Hamdi

Penulis : Asrul Hamdi

WAKATOBI—Menjelang pelaksanaan Verifikasi Faktual, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wakatobi menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Partai Politik (Parpol) Calon Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. Senin (10/10/2022) kemarin.

Ketua KPU Wakatobi, Abdul Rajab mengatakan ada 12 parpol yang menjadi peserta rakor, yakni parpol yang tidak memenuhi Parlemen Threshold pada Pemilu terakhir termasuk ada beberapa juga parpol baru sebagai calon peserta untuk Pemilu tahun 2024.

“Untuk pelaksanaan verifikasi faktual, sesuai ketentuan Surat Keputusan KPU Nomor : 384 tahun 2022 tentang Perubahan ke empat atas keputusan KPU nomor 260 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD verifikasi Faktual kepengurusan dan keanggotaan akan dilakukan pada tanggal 15 Oktober sampai 4 November 2022, setelah itu ada lagi verifikasi faktual perbaikan,” bebernya

Ditempat yang sama Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Wakatobi, Ahmad Soni menjelaskan rakor dilaksanakan bersama Parpol yang tidak lolos Parlemen Threshold pada Pemilu terakhir juga Parpol baru yang dalam tahapannya setelah verifikasi administrasi perbaikan dan memenuhi syarat akan dilanjutkan dengan verifikasi kepengurusan dan keanggotaan.

“Kita laksanakan Rakor untuk menyamakan pemahaman terkait regulasi pada tahapan verifikasi faktual dan kepengurusan keanggotaan, sehingga parpol juga bisa menyiapkan apa saja yang menjadi ketentuan pada saat verifikasi faktual kepengurusan dan verifikasi faktual keanggotaan,” terang Soni

Lebih lanjut Soni menjelaskan, dalam ketentuannya untuk Kabupaten/Kota memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan dalam kepengurusan Parpol, kalau pencalonan wajib dan yang akan dilakukan verifikasi faktual, ketika parpol dinyatakan memenuhi syarat pada verifikasi administrasi.

“Kalau juga tidak lolos verifikasi administrasi tidak akan dilanjutkan verifikasi faktual sekalipun mereka adalah Partai baru. Menunggu selesai verifikasi administrasi perbaikan di KPU RI, setelah itu dilanjutkan pada verifikasi faktual di masing-masing daerah. Verifikasi administrasi inikan menjadi gawean KPU RI, Kabupaten/Kota menindaklanjuti pada Verifikasi Faktual kepengurusan dan keanggotaan,” tegas Soni

Salah satu peserta dalam rakor tersebut selaku Ketua Partai Bulan Bintang (PBB) Wakatobi, Ramil meminta agar pada pelaksanaan verifikasi faktual, KPU dapat menginformasikan terlebih dahulu demi kelancaran proses verifikasi faktual administrasi, kepengurusan maupun keanggotaan.

“Meminta kalau bisa sebelum melakukan verifikasi Faktual terlebih dahulu diinformasikan agar kami mempersiapkan semua apa yang menjadi kebutuhan KPU baik soal administrasi, keanggotaan maupun kepengurusan.

“Supaya proses verifikasi ini dapat berjalan mudah, lancar dan tidak ada hambatan, kami dari Parpol PBB sangat mempersiapkan diri jauh sebelumnya, sehingga yang kami minta sampling saja karena syarat jumlah kita sudah tahu tetapi nama-nama yang akan di verifikasi itu yang menjadi gaweannya KPU sehingga kami juga dapat menginformasikan pada nama-nama yang akan dilakukan verifikasi. Sehingga betul-betul ketika verifikasi jalan, kami langsung mempertemukan dengan yang bersangkutan. Kalau bisa sebelum melakukan verifikasi Faktual terlebih dahulu diinformasikan agar kami mempersiapkan semua apa yang menjadi kebutuhan KPU,” pinta Ramil.

Artikulli paraprakJubir: Pj Bupati Mubar Tahu Mana Saat Bersanding dan Saat Mana Harus Bersaing
Artikulli tjetërVerfak Parpol, Bawaslu Mubar Lakukan Pengawasan Langsung dan Melekat