Hukrim  

Jerat Janji Kampanye, Oknum Anggota DPRD Konawe Utara Dilaporkan ke Polisi

Endang Meusu pihak pelapor

​KONUT, SULTRA – Dunia politik di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara, tengah dihebohkan oleh laporan dugaan tindak pidana penipuan yang menyeret nama seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

Oknum wakil rakyat berinisial JL tersebut dilaporkan oleh rekan se-tim kampanye, Endang Meusu, ke Kepolisian Resor (Polres) Konawe Utara.

​Laporan ini secara resmi teregistrasi di Polres Konut pada 10 Oktober 2025 dengan nomor B/300/X/2025/Sat.Reskrim/Polres

​Kasus yang merugikan pelapor hingga Rp90 juta ini bermula dari dinamika politik jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Konut. Endang Meusu dan JL diketahui sama-sama menjadi bagian dari tim koordinator pemenangan salah satu pasangan calon kepala daerah.

​Dalam keterangannya, Endang menjelaskan bahwa pada 26 November 2024, JL mendatanginya dengan permintaan bantuan mendesak. JL beralasan membutuhkan pinjaman dana untuk kepentingan kegiatan Pilkada, dan meyakinkan Endang bahwa uang tersebut akan dikembalikan dalam waktu hanya dua hari.

​Dilandasi rasa percaya sebagai rekan seperjuangan, Endang lantas menyanggupi permintaan tersebut dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp100 juta. Dana sebesar itu ditarik dari ATM BRI Link di Desa Lahimbua, Kecamatan Andowia.

​Endang mengungkapkan, setelah uang berpindah tangan, janji pengembalian dalam dua hari tersebut tak kunjung terbukti. Meskipun JL berulang kali meyakinkan Endang melalui pesan WhatsApp bahwa dana besar akan segera cair, kenyataannya uang Rp100 juta itu tak kunjung kembali sepenuhnya.

​“Dari jumlah uang yang saya serahkan, hanya dikembalikan Rp10 juta, sedangkan sisanya sebesar Rp90 juta tidak pernah dikembalikan,” ungkap Endang sebagaimana tercantum dalam surat laporannya.

​Merasa terus-menerus dijerat janji palsu dan iming-iming pencairan dana yang tak berujung, Endang akhirnya merasa sangat dirugikan. Ia pun mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan penipuan ini ke Polres Konawe Utara, berharap kasus tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

​Saat ini, kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum Anggota DPRD Konut tersebut tengah ditangani serius oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe Utara. Laporan Endang diterima langsung oleh petugas piket, AIPTU Josra, S.H. Total kerugian materiil yang dialami pelapor kini mencapai angka Rp90 juta. Rls