KONAWE — Nasib nahas menimpa seorang warga bernama Fitrahdin. Niat hati ingin mendapatkan proyek Pokok-pokok Pikiran (Pokir) dari seorang oknum pimpinan DPRD Konawe, ia justru harus kehilangan ratusan juta rupiah.
Merasa ditipu, Fitrahdin pun melaporkan oknum berinisial NF tersebut ke Polres Konawe pada 17 Agustus 2025.
Semua bermula pada Desember 2024. Saat itu, Fitrahdin dihubungi oleh staf NF. Tak lama kemudian, telepon diserahkan kepada NF yang sedang berada di luar kota.
Dalam percakapan tersebut, NF meminjam uang kepada Fitrahdin. Sebagai imbalan, ia menjanjikan proyek Pokir pada tahun 2025.
Tergiur oleh janji manis itu, Fitrahdin segera mengirimkan uang sebesar Rp 20 juta ke rekening staf NF.
Beberapa hari kemudian, setelah NF kembali ke daerah, janji serupa kembali diucapkan. Bertemu di rumah jabatan NF, Fitrahdin diminta meminjamkan uang lagi sebesar Rp 150 juta.
“Yang jelas kamu yang kerja Pokir saya tahun 2025,” kata NF, seperti ditirukan Fitrahdin. ucapnya kepada awak media, Rabu 20 Agustus 2025.
Tanpa ragu, Fitrahdin menyerahkan uang itu secara langsung di rumah pribadi NF, lengkap dengan kuitansi sebagai bukti pinjaman yang ditandatangani oleh sang oknum pimpinan dewan. Bahkan, istri NF ikut menyaksikan penyerahan uang tersebut.
Namun, waktu terus bergulir dan janji tak kunjung ditepati. Proyek yang diidamkan tak kunjung tiba. Setiap kali dihubungi, NF selalu mengulur waktu dengan berbagai alasan, mulai dari menunggu hari raya Idul Fitri hingga Idul Adha. Fitrahdin mulai resah, apalagi tabungannya kian menipis.
Pada pertengahan Juni, Fitrahdin memberanikan diri menagih uangnya. Melalui pesan WhatsApp, ia memohon, “Pak, tolong saya butuh uang saya.” NF pun membalas, berjanji akan mengganti uangnya pada akhir Juli 2025.
Namun, janji itu kembali diingkari. Tanggal pembayaran kembali diundur, kali ini menjadi 8 Agustus.
Merasa sudah tidak ada itikad baik, Fitrahdin akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum. Pada 17 Agustus, ia melaporkan dugaan penipuan ini ke Polres Konawe.
Menanggapi laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Taufik Hidayat, membenarkan bahwa laporan Fitrahdin betul ada.
“Benar, laporan saudara Fitrahdin dengan terlapor inisial NF oknum Pimpinan DPRD Konawe sudah kami terima dan sedang dalam proses,” tegas Taufik, via Whatsapp. (Rls)




