
Penulis : Asrul Hamdi
WAKATOBI—Bertempat di gedung Pesanggrahan taman budaya Wakatobi Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara gelar sosialisasi penginputan realisasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan E-Katalog Lokal. Jum’at (26/8/2022).
Fungsional pengelolaan pengadaan barang dan jasa BPBJ Setda Wakatobi, La Ode Abdul Salim selaku ketua panitia mengatakan, pelaksanaan kegiatan tersebut berdasarkan Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 sebagaimana telah dirubah dalam Pepres nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa kemudian kewajiban penggunaan produk-produk dalam negeri.
“Sebagaimana yang dimaksud adalah jika ada penyedia yang menawarkan produk yang nilai tingkat komponen dalam negerinya ditambah dengan bobot manfaat dengan perusahaan minimal 40 persen,” ucap Abdul Salim dalam laporan pelaksanaan kegiatan
Tak hanya itu, Abdul Salim menambahkan keputusan presiden tentang tim nasional peningkatan penggunaan produk dalam negeri serta peraturan presiden nomor 29 tahun 2012 tentang pemberdayaan industri dan peraturan kepala LKPP nomor 9 tahun 2021 tentang penyelenggaraan toko daring dan katalog elektronik, keputusan kepala LKPP nomor 122 tahun 2022 tentang tata cara penyelenggaraan katalog elektronik menjadi dasar pelaksanaan sosialisasi atau workshop.

“Pelaksanaan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan para PPK dalam penginputan transaksi tingkat komponen dalam negeri serta meningkatkan pengetahuan para penyedia dalam negeri khususnya kabupaten Wakatobi dalam lingkup produk-produk pada katalog elektronik,” tambahnya
Lebih lanjut Abdul Salim menegaskan tujuan Sosialisasi Penginputan Realisasi TKDN dan E-Katalog Lokal untuk meningkatkan kwalitas penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa serta mewujudkan sistem pengadaan yang akuntabel dan transparan.
Sementara itu Bupati Wakatobi, Haliana dalam sambutannya mengatakan, sosialisasi tersebut merupakan tindaklanjut dari pertemuan para kepala daerah kabupaten, kota dan provinsi serta seluruh kementerian lembaga beberapa waktu lalu di Bali. Diperintahkan oleh Bapak Presiden Joko Widodo agar komponen dalam negeri harus masuk prioritas dalam belanja pada pengadaan barang dan jasa di Indonesia.
“Pemikiran ini sudah dari awal kita di kabupaten Wakatobi sudah kita terapkan sebagaimana saya telah mengeluarkan Instruksi Nomor 2 Tahun 2021 yang intinya adalah seluruh belanja maupun tenaga kerja, harus dari daerah tempat kerja,” ungkap orang nomor satu Wakatobi itu.

Kader partai moncong putih itu menjelaskan, sebagai contoh dalam instruksi yang telah dikeluarkannya 2021 lalu secara tegas agar yang memiliki pekerjaan fisik agar bahan dan kebutuhan serta keperluan dalam pekerjaan untuk belanja pada took yang ada di daerah setempat.
“Semen, paku dan sebagainya yang bisa diperoleh di daerah setempat agar memanfaatkan yang ada. Di daerah telah menetapkan satuan harga untuk menjamin penyedia kerja tidak ada yang merugi dengan belanja daerah setempat. Di wangi-wangi lain harganya, di Tomia lain harganya, di Tomia lain harganya, begitu pula di Binongko,” tegas Haliana
“Saya menyampaikan kepada penyedia kerja, jangan hanya karena perbedaan harga lima ribu rupiah maka belanja di luar daerah. Maksimalkan toko-toko yang ada di daerah setempat. Ini maksudnya adalah agar uang ini berputar di masyarakat untuk memajukan semua kegiatan-kegiatan usaha yang lain. Ada multi player efek, ada efek lanjutan yang bisa menunjang kegiatan-kegiatan tersebut khususnya kegiatan pemerintah,” pintanya
Hal itu dimaksudkan untuk perluasan lapangan kerja, penguatan kerja serta dunia usaha yang muaranya adalah untuk kesejahteraan rakyat. Disadari oleh Negara, begitu banyaknya uang di negara ini yang keluar negeri karena kita masih belanja produk-produk luar untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan kita. Sehingga semua pelaku-pelaku usaha di daerah ini (Wakatobi_red) harus di data agar dimasukan dalam platform digital E-Katalog.
“Ini kesempatan bagi semua pelaku-pelaku usaha, sehingga kepada seluruhnya untuk minimal mengetahui bagaimana prosedur agar barang-barang sebagai produk kita dapat terdaftar pada E-Katalog Lokal. Manfaatnya banyak, tentu semua yang memiliki usaha dan memiliki produk bisa diperluas. Kemudian juga untuk kita daerah bisa memilih produk yang lebih banyak untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan pengadaan daerah,” tutupnya.



































