Penulis : Hayat
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat melaksanakan apel pembinaan Pegawai Non ASN, yakni PTT, GTT, honorer, dan tenaga kontrak yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna Barat tahun 2023. Apel pembinaan dilaksanakan di Lapangan Kantor Kabupaten Bupati Muna Barat Senin(27/05/2023).
Saat memimpin apel pembinaan, Pj. Bupati Dr. Bahri menegaskan pegawai non ASN harus taat pada regulasi yang ada sebagaimana Aparatur Sipil Negara (ASN). Saat menjadi pegawai non ASN, maka semua berlaku seperti pegawai ASN. Sebab Pemkab juga melakukan evaluasi kepada ASN maupun non ASN. Jika melakukan pelanggaran akan mendapatkan punishment yang didasarkan pada evaluasi kinerja masing-masing pegawai.
Lebih lanjut Direktur Perencanaan Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri ) perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Daerah yang mewajibkan status kepegawaian di instansi pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian, yaitu pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah 49 2018 Tentang manajemen P3K pasal 99 ayat (1) Menyatakan sejak berlakunya PP ini sudah tidak ada Non PNS dan diberikan waktu 2 Tahun. Maka kita pastikan November 2023 tidak ada Non PNS harus diarahkan P3K”, Kata Dr.Bahri.
Untuk mengatasi permasalah tersebut Pemkab Mubar membuat Kebijakannya agar seluruh tenaga Non ASN ini harus mengikuti seleksi ASN (PNS maupun P3K).
“Dalam seleksi PNS kewenangan kita Pemkab Mubar hanya mengusulkan formasi dan kewenangan pengadaan pun adalah kewenangan pusat”, Ujar Dr. Bahri.
Orang Nomor Satu di Muna Barat ini juga mengungkapkan bahwa Pemkab Mubar terus akan mendorong kesejahteraan pegawai Non ASN.
“Ke Depan mereka di bayar sesuai dengan UMK, karena kita juga harus memperhatikan kapasitas fiskal uang Daerah kerena di Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 dibatasi belanja pegawai hanya 30℅. Jadi pelan pelan kita naikan honor mereka Misalnya di guru selai dapat honor daei Pemda dapat horor juga dari dana BOS”, Tegasnya.
Bapak Pembangunan Muna Barat ini juga membawa kabar baik pasalnya, Pemkab Mubar akan menyediakan BPJS kesehatan
bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) termasuk pegawai non PNS atau honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna Barat.
“Pegawai non PNS Wajib ber KTP muna Barat karena telah didaftarkan di BPJS kesehatan. Pemkab telah membayarkan iuran perbulan 15 Miliar/Tahun untuk menganggarkan BPJS. Cukup dengan menggunakan KTP Muna Barat telah dapat pelayanan kelas 3”, Tutur Bahri.
Masyarakat Muna Barat dapat Berobat Di Rumah Sakit seluruh Indonesia yang telah bekerjasama dengan BPJS secara Gratis.
Hal ini merupakan tindak lanjut kasus penikaman masyarakat di tondasi. Kasus kriminal tidak dilayani oleh BPJS. Maka Pemkab Mubar menyiapkan anggaran 500 Juta untuk mengatasi masalah tersebut.
“Jadi, Rumah Sakit tidak boleh menolak masyarakat yang tidak punya BPJS karena Pemkab sudah siapkan anggaran khusus”, Tutupnya




