Konawe  

Hj. Hania : Sentra KI Jadi Langkah Strategis Lindungi Karya Kreatif Konawe

​Konawe – Sebuah langkah maju ditempuh Pemerintah Kabupaten Konawe dalam melindungi denyut nadi ekonomi kreatif daerah. Pada Selasa (2/12/2025), Pemkab Konawe secara resmi meluncurkan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI), sebuah pusat layanan terpadu yang didedikasikan untuk pendaftaran, pendampingan, dan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi karya dan produk unggulan masyarakat.

​Peresmian yang dilangsungkan di aula kantor pemerintah daerah ini bukan sekadar seremoni biasa. Ia menjadi penegasan komitmen kolektif, disaksikan oleh jajaran OPD, perwakilan Kementerian Hukum dan HAM, hingga puluhan pelaku UMKM dari berbagai penjuru kecamatan.

​Suara Ibu Bupati: Merek adalah Jati Diri Usaha

​Momen paling disorot hadir dari Hania, S.Pd., M.Pd., Gr., yang menjabat sebagai Ketua Dekranasda sekaligus Ibu Bupati Konawe. Dalam sambutannya, Hania menyoroti celah krusial yang selama ini dihadapi para pengusaha lokal, minimnya perlindungan hukum atas merek dan ciptaan.

​“Kreativitas pelaku UMKM kita sangat luar biasa. Kain tenun kita, olahan pangan kita, memiliki karakter yang kuat. Namun, tanpa perlindungan hukum, karya-karya itu rentan ditiru dan diklaim pihak lain,” tegas Hania, dengan nada yang sarat perhatian terhadap nasib pengusaha mikro.

​Ia menekankan bahwa Sentra KI adalah jembatan untuk memastikan setiap produk lokal Konawe memiliki identitas hukum yang jelas dan aman. Bagi Hania dan Dekranasda, HKI bukan hanya soal legalitas, tetapi merupakan bagian fundamental dari strategi untuk meningkatkan daya saing produk di pasar yang semakin kompetitif.

​“Dekranasda akan terus mendampingi pelaku UMKM agar tidak hanya berkembang secara kualitas, tetapi juga terlindungi. Merek Anda adalah jati diri usaha Anda. Ini adalah perisai hukum yang wajib kita miliki,” imbuhnya, menyampaikan komitmen pendampingan holistik dari peningkatan mutu produk hingga edukasi HKI.

​Ekosistem Inovasi yang Lebih Tertata

​Kehadiran Sentra KI disambut baik sebagai jawaban atas kebutuhan mendesak. Asisten I Setda Konawe, Marjuli Ma’mir, menyebut peresmian ini sebagai langkah strategis untuk membangun ekosistem inovasi yang lebih tertata.

​“Pertumbuhan ekonomi kreatif tidak akan optimal tanpa perlindungan hukum yang jelas. Sentra KI hadir untuk memastikan setiap karya memiliki legalitas yang jelas, agar produk unggulan Konawe memiliki perlindungan yang memadai,” ujar Marjuli, menyiratkan bahwa Sentra KI adalah fondasi baru bagi pertumbuhan ekonomi daerah.

​Acara peresmian juga diisi dengan sesi edukasi langsung dari narasumber Kementerian Hukum dan HAM. Mereka memaparkan kasus-kasus sengketa merek yang umum dialami UMKM, yang sebagian besar berakar dari minimnya pengetahuan tentang pentingnya pendaftaran sejak dini.

​Akses Mudah, Perlindungan Optimal

​Kini, dengan beroperasinya Sentra KI, masyarakat Konawe tidak perlu lagi merasa kesulitan berhadapan dengan birokrasi pendaftaran HKI. Sentra ini menghadirkan tenaga terlatih yang berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham, menjanjikan proses pendaftaran yang lebih mudah, cepat, dan terarah.

​Peluncuran ini pun langsung diwarnai sesi konsultasi massal. Para pelaku UMKM tampak antusias berkonsultasi mengenai alur pendaftaran merek, hak cipta, dan persyaratan administratif lainnya.

​Dengan fasilitas baru ini, Pemkab Konawe menargetkan Sentra KI tidak hanya menjadi pusat pendaftaran, tetapi juga pusat edukasi dan layanan terpadu yang mendorong inovasi daerah.

Target besarnya adalah meningkatkan daya saing, mengamankan produk unggulan lokal, dan membuka jalan bagi produk-produk Konawe untuk menembus pasar yang lebih luas, membawa kekayaan intelektual daerah ke kancah nasional.

Penulis : Rhony LT