Polres Konawe Ungkap Kasus Narkoba di Unaaha, Amankan Seorang Pria Beserta Barang Bukti Sabu

23
Terduga Pelaku AI alias AMY 22 tahun, warga Kelurahan Asambu, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.

UNAAHA– Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Konawe berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe. Pengungkapan ini terjadi pada Selasa dini hari (6/5/2025) sekitar pukul 01.00 WITA di Kelurahan Asambu.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AI alias AMY 22 tahun, warga Kelurahan Asambu, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe. Pria yang berprofesi sebagai wiraswasta ini diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika.

Kapolres Konawe, AKBP. Noer Alam melalui Kasat Narkoba AKP. Yusran mengungkapkan, dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya: sembilan sachet bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 3,40 gram.

Satu unit telepon genggam merek OPPO berwarna hitam beserta kartu SIM. Satu buah tas kecil, satu buah kotak hitam, enam pembungkus plastik putih kecil, dua buah korek api.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Sat Resnarkoba Polres Konawe pada Senin sore (5/5/2025) sekitar pukul 16.30 WITA terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di Kelurahan Asambu. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku di kediamannya.

Setelah mengamankan terduga pelaku, anggota Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan badan dan pakaian yang disaksikan oleh perangkat pemerintah setempat. Namun, barang bukti narkotika tidak ditemukan pada saat penggeledahan tersebut.

Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan di rumah pelaku dan berhasil menemukan barang bukti berupa satu unit handphone di ruang tamu, sebuah tas kecil berisi kotak hitam yang di dalamnya terdapat tujuh pipet hitam berisi sabu seberat bruto 3,00 gram, satu pipet merah berisi sabu seberat bruto 0,20 gram, satu klip sachet kecil bening berisi sabu seberat bruto 0,20 gram, serta dua buah korek api yang ditemukan di lantai dekat pintu masuk ruang tamu.

“Terduga pelaku beserta barang bukti telah kami amankan dan dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Konawe untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Yusran dalam release yang di terima media ini.

Berdasarkan barang bukti yang ditemukan, pelaku diduga berperan sebagai pengedar narkotika dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan serangkaian tindak lanjut, meliputi pemeriksaan urine dan darah tersangka, pemeriksaan saksi-saksi, gelar perkara, pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor) Makassar, melengkapi berkas perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Adv)

Artikulli paraprakKejari Konawe Gandeng Dinas PUPR Cek Fisik Proyek Pagar Kantor KPU Konawe
Artikulli tjetërBupati Konawe Dampingi Kak Seto Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di SMP 1 Unaaha