UNAHA– Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Konawe menggelar rapat dan penyerahan Surat Keputusan (SK) terkait penunjukan langsung Wakil Ketua DPRD Konawe periode 2024-2029.
Kegiatan ini dilaksanakan di Sekretariat DPD PAN Konawe, Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Senin (16/9/2024).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPD PAN Konawe, Dr. H. Ardin, ini dihadiri oleh seluruh pengurus DPD PAN Konawe. Penyerahan SK ini menandai dimulainya tugas baru bagi wakil ketua DPRD terpilih dalam menjalankan amanah rakyat.
Dr. H. Ardin mengungkapkan Partai Amanat Nasional (PAN) secara resmi telah menetapkan Nuryadin Tombili sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe periode 2024-2029.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) DPP PAN Nomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/771/VIII/2024 yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, pada 21 Agustus 2024 lalu.
Menurut Ardin, keputusan ini diambil berdasarkan hasil fit and proper test terhadap para calon anggota dewan terpilih.
DPP PAN menilai Nuryadin Tombili memiliki kapasitas dan kompetensi yang dibutuhkan untuk menjalankan tugas sebagai unsur pimpinan DPRD.
“DPP PAN telah memutuskan calon pimpinan DPRD yang dianggap mampu menjalankan tugas pokok dan fungsinya,” tegas Ardin.
SK penetapan ini telah diserahkan kepada DPD PAN Konawe dan selanjutnya disampaikan kepada Nuryadin Tombili.
Dengan demikian, Nuryadin Tombili secara resmi dapat menjalankan tugasnya sebagai Wakil Ketua DPRD Konawe sesuai dengan peraturan partai dan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis : Hasmar




