Penulis : Jul Awal
MUBAR—Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai melakukan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih untuk pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 resmi dimulai. Kegiatan itu mulai dilaksanakan pada tanggal 14 Oktober 2022 – 23 Juni 2023.
Pemutakhiran Data Pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data Pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap dari Pemilu atau Pemilihan Terakhir yang dimutakhirkan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota dibantu oleh PPK, PPS dan PPDP dengan mempertimbangkan DP4 dan dilakukan Pencocokan dan Penelitian (coklit).
Sehingga untuk memastikan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih taat prosedur, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muna Barat (Mubar) melakukan pengawasan baik pengawasan langsung maupun pengawasan melekat.
Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Waode Muniati Rigato mengatakan langkah pertama yang dilakukan dalam melaksanakan pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih adalah membuat indeks kerawanannya.
“Yang dimaksud adalah indeks kerawanan pada tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih. Indeks kerawanan yang dibuat akan menjadi fokus pengawasan yakni memastikan pemutakhiran data pemilih harus taat prosedur yang telah ditetapkan dan menghasilkan daftar pemilih yang berkualitas,” ungkap Muniati saat dihubungi, Jum’at malam, (14/10/2022).
Ia menambahkan kerawanan lainnya yang sering ditemukan saat penyusunan daftar pemilih adalah adanya penduduk yang sudah memenuhi syarat (MS) sebagai pemilih tapi belum masuk dalam daftar pemilih dan adanya pemilih yang TMS tapi belum dihapus dalam daftar pemilih.
“Sehingga, dalam pengawasan proses ini kami berharap partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan. Bahkan, kami selalu mensosialisasikan ini bahwa pengawasan partisipatif masyarakat itu perlu dan sangat mendukung,” jelasnya.
“Seluruh masyarakat dapat ikut mengawasi artinya pemilih yang MS yang belum masuk dalam daftar pemilih agar dilaporkan kepada posko pengaduan daftar pemilih di Kantor Bawaslu,” terangnya.
Bawaslu akan memastikan masyarakat yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilih pada Pemilu 2024. Bawaslu secara aktif akan mengoreksi terhadap kesalahan atau ketidakcermatan dalam proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
“Mari bersama awasi prosesnya, laporkan jika menemukan pelanggaran terkait pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih ke Bawaslu,” pesannya.
Selain itu, lanjut jebolan S1 STIKES Makassar ini menyebut setelah terbentuknya Panwascam yang sementara proses seleksi saat ini, maka pihaknya juga akan membentuk posko pengaduan di setiap kecamatan.
Selanjutnya, potensi kerawanan pada daftar pemilih yang lain adalah dalam proses rekrutmen panitia pendaftaran pemilih (Pantarlih) yang tidak berasal dari desa setempat.
“Jadi kami berharap kepada KPU agar dalam merekrut pantarlih bisa diambil dari desa setempat karena mereka yang mengetahui dan paham penduduk di desa tersebut,” pungkas wanita berhijab itu.
Untuk saat ini, daftar pemilih berkelanjutan terakhir pada bulan September 2022, berjumlah 57.140 pemilih.
“Hasil pengawasan dari DPB pada tahun 2022, tiap bulan kadang turun, kadang naik, contoh Bulan Agustus ke Bulan September mengalami kenaikan sebanyak 4.077. Sehingga, terkait potensi akan bertambahnya daftar pemilih belum bisa dipastikan,” tutup Muniati.




