Mubar, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat (Mubar) resmi mengumumkan dimulainya pendaftaran bagi pasangan calon Bupati dan wakil Bupati pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2024 ini.
Pengumuman pendaftaran Paslon dengan nomor 316/PL.02.2-Pu//7413/2/2024 tetanggal 24 Agustus 2024 itu ditandatangani langsung oleh ketua Ketua KPU La Tajudin.
Ketua KPU Mubar La Tajudin mengatakan waktu pendaftaran untuk Paslon Bupati dan wakil Bupati Muna Barat dimulai pada hari Selasa- Kamis (27-29 Agustus 2024) bertempat di Kantor KPU Mubar.
“Untuk tanggal 27 dan 28 waktunya mulai pukul 08.00-16.00 WITA sedangkan Kamis (29/08/2024), mulai pukul 08.00-23.59 WITA,” kata Tajudin.
Ia menjelaskan berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Muna Barat nomor 534 tahun 2024 mengenai penetapan syarat minimal suara sah parpol atau gabungan suara sah parpol peserta pemilu tahun 2024, untuk mengajukan paslon syarat minimal suara sah 5.112 suara.
“Kemudian calon bupati dan calon wakil Bupati merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia,” lanjutnya.
Selanjutnya, calon bupati dan calon wakil bupati harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
d. Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;
e. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim;
f. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;
g. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
h. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian;
i. Menyerahkan daftar kekayaan pribadi;
j. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
k. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
l. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;
m. Belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota;
n. Belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama;
o. Berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon;
p. Tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota;
q. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan;
r. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan; dan
s. Berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.
Selain persyaratan diatas, calon bupati dan calon wakil bupati harus memenuhi persyaratan berikut:
1. Bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak
2. Berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU kabupaten/kota, Bawaslu, Bawaslu provinsi, Bawaslu kabupaten/kota atau DKPP paling lambat 45 hari sebelum pendaftaran Paslon.
3. Melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berstatus sebagai ASN.
4. Mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD dan DPRD bagi calon yang berstatus calon terpilih anggota DPR, DPD dan DPRD tetapi belum dilantik.
Kemudian, untuk permohonan akses Sistem informasi pencalonan (Silon) untuk pendaftaran Paslon yaitu parpol atau gabungan parpol peserta pemilu tingkat kabupaten Muna Barat mengajukan permohonan akses silon kepada KPU Mubar dan menetapkan admin Silon dan petugas penghubung disertai dengan surat penunjukan.
“Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh petugas penghubung dengan menyerahkan surat permohonan menggunakan formulir Model Permohonan Silon Parpol KWK yang dapat ditandatangani oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu dan dilampiri dengan surat penunjukan petugas penghubung. Dan untuk model formulir Permohonan Silon Parpol itu dapat diakses melalui https://bit.ly/akses SILON,” jelas Tajudin.
Untuk lebih jelasnya, KPU Mubar juga menyediakan layanan help desk pencalonan bupati dan wakil bupati di Kantor KPU kabupaten di Desa Lapokainse Kecamatan Kusambi.




