Dua Bidan Diamankan Polisi Dalam Kasus Aborsi di Kendari

15265

Penulis : Andhy

KENDARI—Enam (6) pelaku kasus aborsi, seorang bayi berjenis kelamin perempuan yang di kubur dilahan warga di Jalan Mekar, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, berinisial NR (15), YD (17), NUR (34), AS (28), SS (34), dan WA (24), pada Kamis (29/9/2022).

Kapolsek Mandonga, Kompol Muhammad Salman, dari keenam pelaku, dua diantaranya berprofesi sebagai Bidan, yakni berinisial SS dan WA, sementara sisanya merupakan pelaku yang membantu dalam proses persalinan aborsi di rumahnya dengan imbalan Rp 5 juta.

Salman juga mengungkapan kronologis penemuan janin bayi berawal dari kecurigaan masyarakat melihat ada tumpukan tanah dilahan kosong karena curiga sehingga mereka memangil Ketua RT setempat untuk menggali tumpukan tersebut.

“Setelah digali oleh Ketua RT bersama dengan warga setempat ditemukan di dalam galian tersebut janin bayi berjenis kelamin perempuan dalam kondisi meninggal dunia dan membusuk,”Ujar Salman, pada Senin (3/9/2022).

Temuan janin bayi tersebut kemudian dilaporkan ke polisi. Tak lama berselang tim Dokpol RS Bhayangkara Kendari datang untuk mengevakuasi janin tersebut.

“Saat Polsek Mandonga melakukan pemeriksaan pada para saksi-saksi dan ditemukan para pelaku yang mengubur janin bayi itu. Kemudian juga kami di bantu Dokter RS Bhayangkara dan menangkap para pelaku ditempat yang berbeda di Kota Kendari,”Jelasnya.

Kini keenam pelaku ini akan dijerat pasal 194 Undang undang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun, Pasal 346 KUHP dengan hukuman 4 tahun serta Pasal 81 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.

Artikulli paraprakKepala BKAD Konut Sebut Anggaran Pembebasan Huntap Korban Banjir 2019 Rp4,7 Miliar
Artikulli tjetërMPP Pemkot Kendari Resmi Difungsikan