Dilapor Merekayasa Kejadian, Kuasa Hukum AKP Sunari Angkat Bicara

Penulis : Andhy

KENDARI—Setelah dilaporkan mantan istrinya, berkaitan dengan dugaan rekayasa kejadian atau membuat laporan palsu. Kuasa hukum personil Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari, AKP Sunari angkat bicara, pada Jum’at (23/9/2022).

Kuasa Hukum AKP Sunari, Sukdar mengatakan, laporan Sri Wahyuni selaku pelapor mengenai rekayasa kejadian adalah keliru dan tidak benar.

“Itu bukan rekayasa kasus. Peristiwa hukumnya ada, waktu peristiwa pidananya jelas, ada pelaku dan korban. Terdapat juga saksi-saksi yang memberi penjelasan bahwa klien kami mendapat tindak kekerasan,” ujarnya.

Dalam pertemuannya dengan awak media, Sukdar menjelaskan kronologi hingga terjadinya penganiayaan oleh kliennya itu. Ia mengatakan, pada hari Sabtu tanggal 6 Februari 2018 terjadi pertengkaran antara AKP Sunari dan mantan istrinya. Pada perselisihan itu, dikatakan bahwa polisi berpangkat tiga balok emas itu menerima luka gores.

“Akibat kejadian itu, klien kami melaporkan mantan istrinya dengan dakwaan penganiayaan. Namun, pada putusan sidang menyatakan bahwa ibu Sri Wahyuni tidak bersalah. Pertimbangan majelis hakim karena tidak ada yang melihat kejadian itu, karena waktu itu hanya ada klien kami dan mantan istrinya,” jelasnya.

Kendati demikian, Sukdar menegaskan, meski putusan Pengadilan Negeri (PN) Kendari Nomor 26/Pid.Sus/2019/PN.Kdi menyatakan tidak terbuktinya tindak penganiayaan yang dituduhkan, hal itu sangat salah jika dijadikan sebagai parameter untuk melaporkan AKP Sunari dengan dakwaan merekayasa kasus.

Sebab, lanjut Sukdar, dalam putusan tersebut majelis hakim memberi pertimbangan yang sesuai dengan kualitas perbuatan yang dilakukan oleh mantan istri kliennya itu.

Ia juga menilai bahwa laporan yang diajukan oleh Sri Wahyuni dengan tuduhan merekayasa kasus sangatlah tidak etis atau membingungkan

“Tolonglah pelapor dan kuasa hukumnya membaca baik-baik isi dari keseluruhan putusan pengadilan,” tegasnya.

Ia juga menyinggung terkait hasil visum yang dikatakan palsu oleh pelapor dan tim kuasa hukumnya. Sukdar kembali dengan menepis tudingan itu. Dia menerangkan, tidak satupun dalam putusan pengadilan tingkat pertama maupun kasasi yang mengatakan bahwa hasil visum AKP Sunari palsu

“Tapi bebasnya ibu Sri karena tidak adanya saksi yang melihat secara langsung. Itupun hanya dua paragraf dalam satu halaman pada putusan itu dituliskan. Visum itu tidak dipertimbangkan, dan keterangan dari klien kami pun tidak ada yang dikomentari oleh hakim,” ucapnya.

Tidak sampai disitu, Sukdar juga menepis keterangan tim kuasa hukum pelapor, bahwa saat awal kasus ini bergulir kliennya masih bertugas di Mapolda Sultra sebagai ajudan Kapolda.

“Keliru dan mengada-ada, sebab pada peristiwa tahun 2018 klien kami sudah bertugas di Polresta Kendari. Kemudian tidak ada hubungannya antara pangkat dan jabatan klien kami terhadap proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sehingga ada tudingan kalau laporan beliau yang kemarin cepat diproses,” ungkapnya.

Diberita sebelumnya, oknum Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari berinisial S, harus berurusan dengan teman seprofesinya, karena diduga merekayasa kejadian atau membuat laporan palsu, pada Rabu (21/9/2022).

Pelapor yang tidak lain adalah mantan istri dari oknum Polresta Kendari berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP), bernama Sri Wahyuni di dasari dugaan laporan palsu dan sumpah palsu.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman kepada awak media membenarkan laporan itu.

“Kemarin bersama kuasa hukumnya yang bersangkutan sudah datang dan membuat laporan,” ujar Eka, pada Kamis (22/9/2022)

Mantan Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra itu mengungkapkan, benar bahwa anggotanya itu dilapor atas tudingan telah merekayasa laporan kejadian untuk menjerat mantan istrinya sendiri

Dia menegaskan, pihaknya akan menangani dan melakukan penyelidikan terhadap laporan Sri Wahyuni secara transparan dan sesuai prosedur.

“Proses-proses penyelidikannya akan kami sampaikan, tidak akan ditutup-tutupi, kami terbuka,” tegas Eka.

Artikulli paraprakTingkatkan Pengawasan, Imigrasi Kelas III Non TPI Wakatobi Bersama TIMPORA Lakukan Operasi Gabungan
Artikulli tjetërJMSI: Sejumlah Pasal dalam UU PDP Ancam Kerja Jurnalistik