Tingkatkan Sinergi Program dengan Lembaga Hukum, Pemkot Kendari Gelar Rakor

383
Rakor dalam rangka meningkatkan sinergi program perintah kota dan lembaga hukum yang digelar oleh Pemkot Kendari, Selasa, 30 Mei 2023.

Penulis: La Ato

KENDARI, BONDO.ID – Pemerintah Kota Kendari melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menggelar Rapat Koordinasi di Ruang Samaturu, Kantor Balai Kota Kendari, Selasa, 30 Mei 2023.

Rakor yang dilanjutkan dengan diskusi yang diisi oleh pemateri dari Kejaksaan Negeri Kendari dan Dandim 1417/Kendari ini dalam rangka untuk meningkatkan sinergi program antara pemerintah kota dan lembaga hukum demi tercapainya situasi kondusif, aman, dan berkeadilan.

Penjabat Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu saat membuka kegiatan mengatakan, sejumlah problem atau masalah di Kota Kendari membutuhkan kerja sama antar stakeholder, sehingga penegak hukum dan instansi pemerintah dapat bersinergi.

Salah satu masalah tersebut, sebutnya, seperti adanya sejumlah gugatan yang ditujukan ke pemerintah mengenai sengketa tanah yang berlokasi di ujung jembatan Teluk Kendari.

“Pemerintah provinsi pada tahun 2019 sudah membebaskan sebagian dan menjanjikan akan membebaskan yang lainnya. Namun, ternyata dalam pelaksanaannya tidak dibebaskan,” kata Asmawa Tosepu.

Ia melanjutkan, sesuai dengan peraturan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dalam satu pasal terkait kewenangan pembebasan lahan yang di bawah 10 hektar ini menjadi kewenangan pemerintah kota.

“Sehingga lahan yang di bawah 10 hektar ini pembebasannya akan dialihkan ke pemerintah kota,” lanjutnya.

Oleh sebab itu, melalui Rakor ini dirinya berharap, konteks kebijakan yang bakal dirumuskan nantinya sesuai dengan peraturan undang-undang. Terutama mengenai rencana investasi pada wilayah Abeli dan Nambo.

“Ini berpotensi akan ada konflik atau sengketa pertanahan, karena bisa dibayangkan kalau saja semua persyaratan dipenuhi oleh pihak yang diberi mandat untuk membangun kawasan industri tersebut, di mana kurang lebih 1.300 hektar harus dibebaskan,” ujarnya.

“Bisa jadi tidak dengan masyarakat saja, tapi dengan negara sekalipun, sebab di dalamnya pasti ada tanah negara,” tambahnya.

Artikulli paraprakIZI Sultra dan MTT Wilayah Sulawesi Kerja Sama Bagikan Sembako ke Masyarakat Dhuafa
Artikulli tjetërPemkab Muna Barat Luncurkan Program Dapur Sehat Atasi Stunting