Nilai TLRHP 88,37 Persen, Pemkot Kendari Terima Penghargaan Dari BPK Perwakilan Sultra

223
Penandatanganan pernyataan dukungan pembangunan zona integritas menuju WBBM. Foto/Istimewa

Penulis: La Ato

KENDARI, BONDO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menerima penghargaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) semester satu dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) atas prestasi terbaik satu dalam TLRHP, dengan nilai sebesar 88,37 persen.

Penghargaan ini diterima oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kota Kendari, Selasa, 18 Juli 2023.

Dalam kesempatan ini, Pemkot Kendari juga menandatangani pernyataan dukungan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) bersama dengan 17 kabupaten dan kota yang ada di Sultra.

Penandatangan pernyataan dukungan ini merupakan tindak lanjut dari upaya BPK dalam membangun zona integritas WBBM.

“Tahun ini BPK tengah berupaya membangun zona integritas WBBK. Jadi, dibutuhkan dukungan pemerintah kabupaten dan kota, termasuk Provinsi Sultra,” kata Kepala BPK Perwakilan Sultra, Dadek Nandemar.

Mengenai tindak lanjut pemeriksaan, dirinya mengatakan, TLRHP merupakan siklus akhir pemeriksaan. Selain itu, tindak lanjut ini juga merupakan momentum untuk mendorong produktivitas.

“Jadi, kami merencanakan, melaksanakan, kemudian melaporkan. Terkait yang kami laporkan itu rekomendasi yang harus ditindaklanjuti,” ujarnya.

“Tindak lanjut ini merupakan produktivitas atau keseriusan dalam mendesain tata kelola keuangan negara,” tambahnya.

Artikulli paraprakAplikasi SIPANDA Permudah Layanan di Jajaran Kanwil Kemenkumham Sultra
Artikulli tjetërKBST Sosialisasi Penggunaan Bahasa Indonesia di Ruang Publik di Kantor Balai Kota Kendari