Kendari, Sultra – Komitmen bersama membangun birokrasi bersih dan profesional digaungkan di Sulawesi Tenggara (Sultra). Pemerintah Provinsi Sultra, bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Pemerintah Kabupaten Konawe baru-baru ini memperkuat sinergi mereka dalam sebuah langkah nyata mencegah tindak pidana di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama di Kendari pada Rabu (8/10/2025). Momen ini juga dirangkaikan dengan sosialisasi masif tentang pentingnya menjaga integritas, memahami secara mendalam peraturan disiplin, kode etik, hingga seluk-beluk benturan kepentingan bagi ASN di seluruh lingkup Sultra.
Komitmen Tegas Jaga Kepercayaan Publik
Penandatanganan komitmen ini menegaskan kesepakatan seluruh pihak untuk memperkuat integritas aparatur, menegakkan disiplin dan etika, serta secara aktif mencegah penyalahgunaan wewenang yang bisa merugikan negara dan masyarakat.
Bupati Konawe, Yusran Akbar yang hadir di kegiatan tersebut menyoroti peran sentral ASN sebagai garda terdepan pelayanan publik. Ia menekankan bahwa upaya pencegahan tindak pidana sejak dini adalah kunci utama untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
“Jika kita tidak menjaga integritas, maka kepercayaan masyarakat akan runtuh. Momentum ini harus benar-benar dihayati, agar aparatur di Konawe maupun Sultra pada umumnya bisa bekerja dengan disiplin, beretika, dan jauh dari perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
Membekali ASN dengan Kesadaran Hukum
Mengusung tagline “Sultra Maju, ASN Berintegritas, Cegah Perbuatan Pidana, Tegakkan Disiplin dan Etika”, inisiatif ini bukan sekadar seremonial, tetapi menjadi langkah konkret BKN dan Pemprov Sultra untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dari korupsi.
Melalui sosialisasi ini, ASN dibekali pemahaman dan kesadaran agar tidak terlibat dalam berbagai bentuk tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan jabatannya. Sejumlah fokus utama yang ditekankan dalam sosialisasi tersebut meliputi:
1. Peningkatan Integritas dan Disiplin: Mendorong perubahan budaya kerja yang lebih beretika dan profesional.
2. Antikorupsi dan Gratifikasi: Pemahaman mendalam tentang regulasi antikorupsi dan potensi konflik kepentingan.
3. Konsekuensi Hukum: Penekanan pada sanksi serius bagi ASN yang melanggar disiplin atau terlibat tindak pidana.
4. Netralitas Politik: Penegasan kembali netralitas ASN, terutama menjelang Pemilu dan Pilkada.
5. Sinergi Pengawasan: Penguatan fungsi pengawasan dan kontrol untuk menekan angka pelanggaran di lingkungan kerja.
Pemprov Sultra dan BKN berharap, kegiatan ini dapat melahirkan ASN yang berintegritas tinggi, bebas dari praktik korupsi, serta mampu menjadi teladan dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, berwibawa, dan dipercaya masyarakat. Rls