
UNAAHA – Proses politik di Kabupaten Konawe memasuki babak baru. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe secara resmi telah menyerahkan nama calon Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat kepada Sekretariat DPRD pada Jumat 31/10/2025. Penyerahan ini menjadi langkah penting dalam mengisi kekosongan kursi yang ditinggalkan almarhum H. Rustam, SE, dari Fraksi Partai Gerindra.
Surat penting yang memuat nama calon pengganti tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Konawe, Sumanti, menandai dimulainya tahapan selanjutnya di lembaga legislatif.
Penyerahan nama ini dilakukan KPU setelah menerima surat permintaan dari DPRD Konawe terkait adanya kekosongan kursi dewan. Kekosongan itu terjadi menyusul kabar duka meninggalnya H. Rustam, SE, yang merupakan perwakilan dari Fraksi Partai Gerindra.
Ramdhan Riski Pratama, Ketua Divisi Teknis KPU Konawe, menjelaskan bahwa proses yang dilakukan pihaknya sudah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
”Hasil verifikasi yang kami lakukan menunjukkan bahwa peraih suara terbanyak berikutnya, saudara Jemi Syafrul Imran, masih memenuhi syarat untuk dicalonkan sebagai PAW,” jelas Ramdhan.
Ramdhan menegaskan, mekanisme ini berlandaskan pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pergantian Antar Waktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
”Ini adalah prosedur standar yang harus dilalui untuk memastikan suksesi di parlemen berjalan lancar dan konstitusional, sesuai dengan perolehan suara rakyat pada Pemilu sebelumnya,” tambahnya.
Dengan selesainya tugas KPU dalam memverifikasi dan menyerahkan nama peraih suara terbanyak kedua, kini “bola panas” proses penetapan dan pelantikan berada di tangan DPRD Konawe.
Penyerahan nama Jemi Syafrul Imran membuka jalan baginya untuk segera dilantik sebagai wakil rakyat di kursi yang sebelumnya diduduki oleh almarhum H. Rustam. Proses selanjutnya yang akan dilakukan DPRD adalah mempersiapkan pengusulan penetapan kepada Gubernur melalui Bupati, dan kemudian dilanjutkan dengan agenda pelantikan resmi.
Pengisian kekosongan ini diharapkan dapat segera mengembalikan keutuhan Fraksi Gerindra dan memaksimalkan kinerja DPRD Konawe dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan demi kepentingan masyarakat.
Penulis: Rhony LT



































