ITE Hantui Media Daring, RSUD Konawe Melawan Berita “Menyesatkan” Pasien Kecelakaan

Kuasa Hukum Direktur RSUD Konawe, dr. Romi Akbar, yakni Supryadin. Saat mengadukan Salah satu media daring di Polda Sultra

KENDARI – Aroma dugaan pencemaran nama baik berbalut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kini menyeruak di Sulawesi Tenggara.

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Konawe secara resmi telah melaporkan salah satu media daring ke Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, menyusul pemberitaan yang dinilai menyudutkan dan tak sesuai fakta di lapangan.

Laporan ini dilayangkan pada Sabtu (14/6/2025), oleh Kuasa Hukum Direktur RSUD Konawe, dr. Romi Akbar, yakni Supryadin.

Supryadin mengungkapkan, pihaknya merasa sangat dirugikan atas informasi yang disebarluaskan oleh media tersebut melalui grup WhatsApp. Yang menjadi sorotan utama adalah ketiadaan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak RSUD Konawe sebelum berita tersebut tayang.

“Informasi yang disebar sangat tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Kami sudah berusaha memberikan pelayanan terbaik kepada pasien tersebut, namun justru kami disudutkan dengan pemberitaan yang menyesatkan,” tegas Supryadin, menyiratkan kekecewaan mendalam atas praktik jurnalisme yang dinilai tidak berimbang.

Supryadin kemudian membeberkan kronologi lengkap kejadian yang menimpa pasien tersebut, demi meluruskan informasi yang beredar.

Pasien, diketahui, datang ke RSUD Konawe setelah mengalami kecelakaan lalu lintas. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan indikasi bahwa pasien berada di bawah pengaruh minuman keras, ditandai dengan bau alkohol yang tercium dan muntah darah dari mulut serta hidung.

Secara medis, pasien menderita luka-luka serius, pembengkakan di dahi kiri berukuran 3×3 cm, luka robek di dahi kanan sepanjang 4 cm, serta memar dan lecet di sekitar dada dan wajah.

Tim medis, setelah berkonsultasi dengan dokter spesialis bedah, merekomendasikan agar pasien menjalani rawat inap untuk penanganan lebih lanjut.

Namun, keputusan medis ini justru ditolak oleh pihak keluarga pasien. Mereka menolak dengan alasan terbentur biaya pengobatan, dan secara mengejutkan, memutuskan untuk membawa pulang pasien secara paksa.

“Perlu diketahui, pasien tersebut tidak memiliki jaminan dari BPJS Kesehatan, sehingga prosedur pembiayaan harus ditanggung secara pribadi. Namun kami tetap berupaya memberikan penanganan awal yang maksimal,” terang Supryadin, menekankan bahwa meskipun terhalang jaminan kesehatan, pelayanan awal tetap diberikan secara optimal.

Pihak RSUD Konawe berharap, laporan ini dapat segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Lebih dari itu, laporan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh insan media untuk senantiasa mengedepankan prinsip jurnalisme yang profesional, akurat, dan berimbang, demi menjaga integritas informasi publik.

Penulis : Hasmar