Kendari – Keluarga besar Amir Sayitno di Kendari akhirnya bisa bernapas lega. Setelah melalui perjuangan hukum yang panjang dan melelahkan.
Ahli waris kini secara resmi menegaskan kepemilikan mereka atas sebidang tanah seluas 8.045 meter persegi di RT/RW. 20/207 Kelurahan Andonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Puncaknya, hari ini, mereka memasang plang kepemilikan sebagai deklarasi publik atas hak sah mereka.
Gatut Bayu Saputro, salah satu pemilik tanah, mengungkapkan bahwa pemasangan plang ini bukan sekadar formalitas.
“Ini adalah upaya konkret kami untuk melindungi hak milik keluarga dan mencegah sengketa atau klaim yang tidak berdasar dari pihak lain,” tegasnya. “Kami telah memenangkan kasus kepemilikan tanah ini di pengadilan, dan sekarang plang ini menjadi bukti sah yang tak terbantahkan.”
Kemenangan hukum keluarga Amir Sayitno ini dibuktikan dengan serangkaian putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap:
* Putusan Nomor: 56/Pdt.G/2005/PN.KDI
* Putusan Banding: 14/Pdt/2007/PT Sultra
* Putusan Kasasi: 1963 K/Pdt/2008
Rangkaian putusan ini menjadi landasan kuat bagi ahli waris untuk kini dapat sepenuhnya mengelola dan memanfaatkan tanah tersebut sesuai dengan kepentingan keluarga dan juga potensi manfaat bagi masyarakat sekitar.
Kegiatan pemasangan plang ini tak hanya dihadiri oleh keluarga ahli waris, namun juga disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat dan pihak-pihak terkait lainnya.
Suasana haru dan lega menyelimuti lokasi, menandai berakhirnya ketidakpastian selama bertahun-tahun.
Harapan besar tersemat agar langkah ini menjadi babak baru dalam memastikan kepastian hukum dan keamanan atas tanah warisan keluarga yang tak ternilai harganya.
Dengan putusan pengadilan yang mengikat dan pemasangan plang kepemilikan, keluarga Amir Sayitno kini dapat merasa lebih aman dan yakin dalam mengelola dan menjaga tanah warisan mereka dari potensi konflik di masa depan.
Ini adalah bukti nyata bahwa keadilan, meski butuh waktu, pada akhirnya akan berpihak pada yang benar.
Penulis : Abdillah




