Penulis : Andhy
KENDARI—Oknum Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari berinisial S, harus berurusan dengan teman seprofesinya, karena diduga merekayasa kejadian atau membuat laporan palsu, pada Rabu (21/9/2022).
Pelapor yang tidak lain adalah mantan istri dari oknum Polresta Kendari berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) bernama Sri Wahyuni di dasari dugaan laporan palsu dan sumpah palsu.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman kepada awak media membenarkan laporan itu.
“Kemarin bersama kuasa hukumnya yang bersangkutan sudah datang dan membuat laporan,” ujar Eka, pada Kamis (22/9/2022)
Mantan Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra itu mengungkapkan, benar bahwa anggotanya itu dilapor atas tudingan telah merekayasa laporan kejadian untuk menjerat mantan istrinya sendiri
Dia menegaskan, pihaknya akan menangani dan melakukan penyelidikan terhadap laporan Sri Wahyuni secara transparan dan sesuai prosedur.
“Proses-proses penyelidikannya akan kami sampaikan, tidak akan ditutup-tutupi, kami terbuka,” tegas Eka.
Untuk diketahui, kasus yang menyeret anggota polisi berpangkat satu bunga melati emas itu bermula pada 2018 lalu saat AKP S masih bertugas di Polda Sultra. Dia melaporkan bahwa mantan istrinya itu melakukan tindak penganiayaan dengan menikamnya pada bagian perut.
Laporan itu sampai ke tahap sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Namun, dalam hasil sidang yang dibacakan pada tanggal 15 April 2019 itu menyatakan bahwa Sri Wahyuni tidak bersalah, dan diperkuat dengan keputusan Mahkamah Agung (MA), sehingga telah berkekuatan hukum.