Motif Karena Cemburu, Warga Asal Mubar Dibacok Hingga Meninggal Dunia, Kasatreskrim Muna : Pelaku Sudah Diamankan

22424

Penulis : Jul Awal

MUNA—LT (54) warga Desa Lasosodo Kecamatan Wadaga Kabupaten Muna Barat (Mubar) menjadi korban pembunuhan akibat penganiayaan yang dilakukan oleh terduga pelaku LH (53) yang juga masih satu desa dengan korban LT.

Perkara dugaan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia itu terjadi pada hari Minggu, (25/09/2022) sekitar pukul 05.30 WITA bertempat di Pasar Kambawuna Kel. Laimpi Kecamatan Kabawo Kabupaten Muna.

Kapolres Muna AKBP Mulkaifin melalui Kasatreskrim IPTU Alamsyah Nugraha mengungkapkan kronologi kejadian berawal dari korban mengikuti pelaku dengan menggunakan motor dari Desa Lasosodo Kec. Wadaga Kab. Muna Barat menuju ke Pasar Kambawuna Kelurahan Laimpi Kecamatan Kabawo kabupaten Muna .

Sesampainya di Desa Kafofo Kecamatan Kabawo korban menendang motor yang dikendarai pelaku , namun saat itu pelaku tidak menghiraukan dan terus mengendarai motornya menuju ke Pasar Kambawuna untuk menjual ayam.

“Sesampainya di Pasar Kambawuna pelaku memarkirkan sepeda motornya dan menurunkan ayam dari motornya namun tiba-tiba korban datang dan langsung menghampiri pelaku di samping motornya namun saat itu pelaku menghindar akan tetapi korban terus mengikuti pelaku dan saat pelaku melihat korban menggerakkan tangannya seolah-olah korban hendak mengambil sesuatu dari badannya, dan melihat hal tersebut pelaku langsung mencabut parang dari sarungnya yang diikat di badan pelaku kemudian pelaku langsung mengayunkan parang yang dipegangnya kearah korban secara berulang kali, dan saat itu korban setelah terkena sabetan parang pelaku , korban berusaha lari dan menghindar namun pelaku terus mengejar korban sambil berulang kali mengayunkan parang ke tubuh korban dan mengenai tubuh korban yang mengakibatkan luka pada tubuh korban,” jelas Iptu Alamsyah melalui press rilisnya, Minggu, (25/09/2022).

Adapun yang menjadi motif atas peristiwa pembunuhan itu ditengarai karena korban merasa cemburu terhadap pelaku yang diduga memiliki hubungan asmara dengan istri korban.

“Korban Merasa cemburu terhadap pelaku yang diduga ada hubungan asmara dengan istri korban sehingga korban tidak terima dan mendatangi pelaku namun pada saat korban mendatangi pelaku, pelaku langsung mengayunkan sebilah parang ke tubuh korban secara berulang kali yang mengakibatkan luka pada tubuh korban yang berakibat korban meninggal dunia, ” beber Polisi dua balok emas dipundak ini.

Atas perbuatannya, terduga pelaku diduga melanggar pasal 338 KUHP Sub Pasal 351 ayat 3 (KUHP) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Pihak kepolisian kini sudah mengamankan terduga pelaku LH di Mapolres Muna guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Sudah diamankan di Polres. Kalau sudah selesai pemeriksaan akan segera dilakukan penahanan,” tutupnya.

Artikulli paraprakJMSI: Sejumlah Pasal dalam UU PDP Ancam Kerja Jurnalistik
Artikulli tjetërBahri Terus Galakkan upaya Mewujudkan Ketahanan Pangan Untuk Atasi Krisis Pangan di Mubar