Pemkab Konawe Dukung Kejari Unaaha Bangun Rukbasan

Konawe, Sultra – Dalam upaya memperkuat sinergi antar lembaga penegak hukum, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe resmi menyerahkan sebidang tanah kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Unaaha untuk pembangunan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rukbasan).

Penyerahan hibah tanah seluas 47, 37 are tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Bupati Konawe, Yusran Akbar, S.T., dan Kepala Kejaksaan Negeri Unaaha, Fachrizal, S.H. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Bupati Konawe, Rabu (12/11/2025), dan disaksikan langsung oleh Sekretaris Daerah Konawe, Ferdinand Sapan, bersama sejumlah kepala dinas lingkup Pemkab Konawe.

Dalam sambutannya, Bupati Konawe Yusran Akbar menjelaskan bahwa hibah lahan tersebut merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam mendukung peningkatan penegakan hukum di wilayah Kabupaten Konawe. Menurutnya, keberadaan Rukbasan akan memperkuat sistem administrasi dan pengelolaan benda sitaan negara agar lebih tertib, transparan, dan profesional.

“Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus mendukung Kejaksaan dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Pembangunan Rukbasan ini diharapkan dapat mempercepat proses hukum dan memperbaiki tata kelola barang sitaan negara secara lebih efektif,” ujar Yusran.

Bupati menambahkan, hibah tersebut juga sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang pengalihan fungsi Rukbasan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kepada Kejaksaan Republik Indonesia. Langkah ini, kata dia, menjadi bagian dari transformasi sistem penegakan hukum nasional yang menekankan efisiensi dan akuntabilitas.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Unaaha, Fachrizal, S.H., menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada Pemkab Konawe atas dukungan yang diberikan. Ia menilai, hibah lahan tersebut merupakan bukti kuat sinergi antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah dalam memperkuat fungsi penegakan hukum serta pengelolaan aset negara di tingkat lokal.

“Kami sangat berterima kasih atas dukungan Bupati dan jajaran Pemkab Konawe. Lahan hibah ini akan segera kami tindak lanjuti untuk pembangunan Rukbasan sebagai fasilitas resmi penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan negara,” tutur Fachrizal.

Sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 155 Tahun 2024, pengalihan fungsi Rukbasan ke Kejaksaan bertujuan untuk mempercepat proses hukum dan meningkatkan efisiensi pengelolaan benda sitaan. Dengan kebijakan ini, Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum dapat langsung mengelola barang sitaan tanpa melalui proses administrasi yang panjang. Pengalihan tersebut juga mencakup pemindahan sumber daya manusia serta aset fisik yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM.

Di daerah yang belum memiliki fasilitas Rukbasan, Kejaksaan mengambil langkah awal dengan menyiapkan lahan, melakukan penimbunan, dan pemasangan pagar sementara. Setelah itu, lahan akan dilaporkan ke Kejaksaan Agung untuk ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN).

Langkah tersebut menjadi bukti keseriusan Kejaksaan dalam memperkuat infrastruktur hukum di tingkat daerah. Selain mendukung pelaksanaan tugas penegakan hukum, keberadaan Rukbasan juga diharapkan memberi manfaat bagi masyarakat melalui pelayanan hukum yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

Pada kesempatan yang sama, Pemkab Konawe dan Kejari Unaaha menegaskan komitmen bersama untuk terus memperkuat kerja sama di bidang hukum, pengelolaan aset, serta tata kelola pemerintahan. Sinergi ini diharapkan menjadi pondasi kuat dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, berwibawa, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Penulis : Rhony LT