Kolaka – Kasus dugaan penyelewengan dana kembali mencuat di lingkungan koperasi. Seorang karyawan Koperasi Serba Usaha (KSU) Abdi Karya unit Kolaka, NM (23), telah diamankan dan ditahan oleh pihak kepolisian atas dugaan penggelapan dana koperasi.
Modus yang digunakan NM adalah dengan menciptakan sejumlah pinjaman fiktif.
Kasus ini mulai terkuak setelah NM tidak masuk kerja tanpa izin sejak hari Selasa, 9 Desember 2025.
Manajer Unit KSU Abdi Karya Kolaka, Ilham (30), yang merasa curiga dengan kepergian mendadak tersebut, segera melakukan penelusuran terhadap riwayat transaksi dan pinjaman yang diurus oleh NM.
”Setelah dua hari yang bersangkutan tidak masuk, kami langsung menelusuri pinjaman yang dibuat oleh karyawan tersebut. Ternyata benar, ada pinjaman yang dibuat namun tidak benar adanya, alias fiktif,” ungkap Ilham. Jumat 12 Desember 2025.
Menindaklanjuti temuan serius ini, Ilham langsung menghubungi Kantor Pusat KSU Abdi Karya untuk melaporkan kejadian tersebut secara resmi.
Tak berselang lama setelah laporan diterima, Koordinator Wilayah 3 KSU Abdi Karya yang membawahi wilayah Konawe, Koltim, Kolaka, dan Kolut, Ardin Aleks (35), segera tiba di Kolaka.
Ardin Aleks dan tim langsung melakukan pencarian terhadap NM. Tersangka berhasil ditemukan di sebuah tempat kos. Ia kemudian dibawa ke kantor KSU Abdi Karya untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyelewengan tersebut.
Di hadapan pimpinan, NM akhirnya mengakui seluruh perbuatannya.Setelah pengakuan didapatkan, Ardin Aleks kemudian melanjutkan proses pelaporan dan menyerahkan NM ke Kepolisian Sektor (Polsek) Kolaka. (Rls)




