Soal Mutasi Jabatan, Rekomendasi KASN Bukan Final

1850
Ketgam : Asisten Komisioner KASN RI, Kukuh Heru Yanto. Foto : Asrul Hamdi

Penulis : Asrul Hamdi

WAKATOBI, BONDO.ID – Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia (RI) terhadap mutasi jabatan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Wakatobi bukan final.

Hal itu disampaikan Asisten Komisioner KASN RI, Kukuh Heru Yanto kepada sejumlah awak media usai melakukan klarifikasi disalah satu hotel ternama di ibu kota Kabupaten Wakatobi. Kamis (24/3/2022)

Kukuh membeberkan jika kehadirannya di Wakatobi hanya sebatas mencari data atas laporan dari masyarakat dan DPRD Wakatobi.

“Kami kemari (Wakatobi_red) ini hanya untuk mencari data Pa. Laporan dari teman-teman PNS yang diberhentikan dan juga teman-teman dari DPRD Wakatobi. Dari laporan itu kami kemari hanya mencari tambahan data, baik pelapor maupun terlapor Pak,” ungkap Kukuh

Lebih lanjut Kukuh menegaskan jika semua data yang diperoleh berdasarkan penelusuran, akan dijadikan sebagai bahan analisa namun bukan untuk membuat keputusan.

“Kemarin kami sudah periksa dari pelapor, kami minta data-datanya, hari ini kita minta dari terlapor. Nanti semua data-datanya itu akan kami bawa ke Jakarta, kami analisa, kami sesuaikan dengan ketentuan aturan perundangan yang ada Pak. Jadi sekali lagi kami kemari ini belum membuat keputusan Pak, kami kemari hanya mencari data terkait apakah sudah benar keputusan Bupati itu atau belum,” tegas Kukuh

Kukuh juga menjelaskan jika ketika ada laporan, sifatnya adalah dugaan yang hanya dapat menimbulkan rekomendasi. Apalagi sudah ada jawaban dari pemerintah setempat sebagai terlapor dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Wakatobi.

“Sekali lagi kami kemari ini mencari tambahan informasi, kalau masih ada kesalahan dalam keputusan itu, yang namanya keputusankan bisa diperbaiki. Kalau salah prosedur ya… prosedurnya diperbaiki dulu. Tapi kalau semua prosedur subtansi sudah diperbaiki kalau masih ada yang tidak puas dari keputusan Bupati itu ya… silahkan maju ke PTUN bukan kekami lagi Pak,” cetusnya

Terkait informasi yang beredar bahwa rekomendasi KASN harus mengembalikan pejabat atau ASN sesuai SK Bupati yang dianggap salah sehingga terjadi laporan ke KASN Kukuh menerangkan jika itu kembali pada peraturan yang berlaku.

“Dikembalikan ini Pak kalau ternyata secara prosedur kemudian seakan-akan tidak benar, kalau kemudian benar ya… tidak Pak. Kami besok sudah pulang Pak, ini sudah selesai. Kami kemari tidak hanya ke Wakatobi,” tutupnya.

Artikulli paraprakOptimalkan Pemberantasan Korupsi, KPK Rapat Koordinasi Bersama Pimpinan Daerah se-Sultra
Artikulli tjetërWarga Kecamatan Poasia Terima KIS