KONAWE SELATAN – Ketegangan di Desa Lawisata, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, kembali mencapai puncaknya.
Kali ini, sengketa lahan memicu aksi penghentian paksa aktivitas penambangan oleh PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) dan CV Nusantara Daya Jaya (NDJ).
Warga setempat, dipimpin oleh pemilik lahan, Sundi, tak kuasa menahan kekesalan setelah mengetahui lahannya diduga diserobot oleh kedua perusahaan tersebut.
Penghentian Aktivitas dan Klaim Penyerobotan
Minggu siang yang seharusnya tenang, berubah menjadi arena ketegangan. Alat-alat berat perusahaan terpaksa berhenti beroperasi setelah Sundi bersama warga lainnya mendatangi lokasi.
“Pihak kami baru mengetahui jika lahan saya diserobot oleh perusahaan sudah dua hari berjalan aktivitasnya. Sehingga, kami dan warga langsung ke lokasi untuk menghentikan aktivitas tersebut,” ungkap Sundi saat diwawancara via telepon pada Minggu, 8 Juni 2025.
Sundi menjelaskan bahwa penambangan di lahannya itu diklaim atas perintah seorang bernama Bahar, yang mengaku memiliki hak atas tanah seluas lima hektar berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT). Namun, Sundi dengan tegas menyatakan bahwa dokumen tersebut palsu.
Keraguan pada Keabsahan Dokumen
Dugaan pemalsuan SKT ini bukan tanpa alasan. Sundi menyoroti kejanggalan signifikan pada dokumen yang digunakan Bahar.
“Kenapa saya katakan palsu? Karena di situ (SKT) ditulis tangan dan kedua ada nomor NIK di tahun 2004. Adakah Nomor Induk Kependudukan di tahun 2004? Sementara NIK itu baru terbit nanti sekitar tahun 2012,” beber Sundi, mempertanyakan keabsahan SKT yang mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada tahun 2004.
Lebih jauh, klaim sepihak ini, menurut Sundi, bertentangan dengan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap (inkrah) hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Dalam putusan tersebut, secara jelas disebutkan bahwa batas sebelah timur lahan adalah milik Sundi, bukan Bahar.
“Kalau dari segi hukum, itukan sudah ada putusan bahkan sudah kasasi, bahwa batas sebelah timur berbatasan dengan Sundi, jadi bukan berbatasan dengan Bahar,” jelasnya.
Ini menunjukkan bahwa sengketa lahan ini memiliki akar yang lebih dalam, melibatkan proses hukum yang seharusnya menjadi pegangan.
Insiden penghentian paksa ini memicu cekcok di lokasi. Video amatir pun sempat merekam ketegangan yang terjadi akibat ulah perusahaan yang nekat masuk atas perintah Bahar. Kondisi ini memperlihatkan betapa mendesaknya penyelesaian sengketa ini.
Sundi menegaskan bahwa ia tidak akan mundur dan akan mempertahankan hak atas tanah miliknya. Dalam waktu dekat, ia berencana menempuh langkah hukum lebih lanjut.
“Dengan adanya video karena ulah perusahaan yang masuk menyerobot atas perintah Bahar, kami masih terus melakukan pemantauan. Jadi, kami tetap akan mempertahankan lahan kami dan dalam waktu dekat ini kami akan melakukan konsultasi dulu dengan yang paham hukum,” tutupnya, menandaskan keseriusannya untuk mencari keadilan.
Penulis : Hasmar




