UNAAHA – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Konawe mengatakan Peraturan Bupati terkait Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) telah di tandatangani oleh Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa.
“Kemarin telah di tandatangani oleh Bupati,” Kata Keni Yuga Permana, Rabu 3 Agustus 2022 di ruang kerjanya.
Kata dia, Perbup Nomor 43 tahun 2022 itu mengatur syarat calon kepala desa (Cakades) serta Petunjuk Teknis (Juknis) tahapan pelaksanaan pilkades serentak Konawe.
“Ada beberapa syarat Cakades yang di hapus, diantaranya terkait batasan usia serta bisa baca tulis Alquran. Selebihnya masih sama dengan syarat Pilkades beberapa tahun yang lalu,” ujar Keny sapaan akrabnya.
Keny juga menyampaikan, bagi kepala desa yang hendak mencalonkan diri untuk periode selanjutnya, akan diberi cuti sejak ditetapkan sebagai cakades sampai selesainya penetapan calon kepala desa terpilih.
“Selama masa cuti, tugas Kades akan dilaksanakan oleh sekdes atau perangkat pemerintahan desa. Dan selama melaksanakan cuti, kades incumbent dilarang menggunakan fasilitas pemerintah untuk kepentingan pemilihan,” tambahnya.
Dijelaskannya, ada enam tahapan dalam Pilkades tahun 2022, dimulai dari Tahapan Persiapan, Tahapan Pencalonan, Penyusunan dan Penetapan Daftar Pemilih, Tahapan Kampanye, Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara, dan Tahapan Penetapan.
“Perbup ini, didalamnya membahas tentang pelantikan panitia pemilihan, persiapan dan penetapan program kerja panitia pemilihan meliputi rencana kerja, rencana anggaran biaya dan lainnya, penyusunan daftar pemilih, pengumuman, pendaftaran dan penetapan calon kepala desa,” urainya.
Untuk diketahui, 168 desa di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada Oktober 2022 mendatang.