CV. UBP Bantah Keras Tuduhan Jety Ilegal, Siap Gugat Media Penyebar Fitnah

Tim Kuasa Hukum CV. UBP dari Law Firm Jn & Jn Partners, Andre Wiliamsah.

Konawe, Sultra – Gelombang pemberitaan miring yang menuding aktivitas jety (dermaga) milik CV. Unaaha Bakti Persada (UBP) beroperasi tanpa izin resmi, langsung memicu reaksi keras dari pihak perusahaan.

Tak tanggung-tanggung, Tim Kuasa Hukum CV. UBP dari Law Firm Jn & Jn Partners, melancarkan bantahan setegas baja pada Minggu (2/11/2025), seraya menyatakan siap menyeret pihak penyebar fitnah ke meja hijau.

​Anggota Tim Hukum, Andre Wiliamsah, dengan nada berapi-api menyebut tudingan miring tersebut sebagai “keliru, tidak berdasar, dan tidak memiliki bukti hukum yang sah.” Ia menegaskan, seluruh perizinan operasional CV. UBP mulai dari aktivitas jety hingga pengelolaan lokasi kerja telah lengkap dan mengantongi izin resmi dari instansi yang berwenang.

“Kami tegaskan, CV. UBP bukan perusahaan ilegal! Semua perizinan, baik dari sisi jety maupun wilayah kerja, lengkap dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Tuduhan tak berizin adalah informasi yang menyesatkan dan sangat merugikan nama baik perusahaan!”tegas Andre Wiliamsah, Kuasa Hukum CV. UBP.

​Tidak hanya soal izin, pihak kuasa hukum juga mengecam keras pemberitaan yang secara serampangan menyeret nama salah satu petinggi perusahaan, Yusrin Usbar, dengan menyamakannya secara kurang ajar dengan sosok kriminal dunia, Pablo Escobar.

​Andre menilai, penyamaan itu bukan sekadar melanggar batas etika jurnalistik, tetapi sudah masuk kategori penghinaan berat dan pencemaran nama baik yang keji.

“Menyamakan klien kami dengan Pablo Escobar adalah tuduhan yang keji dan tidak dapat di terima! Ini sudah masuk kategori serangan terhadap kehormatan pribadi Bapak Yusrin Usbar. Kami tidak akan tinggal diam dan akan segera mengambil langkah hukum! Ini serius!” kecam Andre Wiliamsah.

​Pihak kuasa hukum memastikan, langkah hukum reaktif dan proaktif segera diambil. Hal ini meliputi:

1. ​Somasi Terbuka terhadap individu atau media yang menyebarkan berita palsu tersebut.
2. ​Laporan Resmi (Pidana) ke aparat penegak hukum jika tidak ada klarifikasi atau permintaan maaf secara terbuka dalam waktu dekat.

​Andre pun secara khusus mengimbau kepada seluruh insan pers untuk mengedepankan prinsip jurnalistik cover both sides dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

​”Kami menghargai jurnalisme, tapi kami minta agar setiap pemberitaan harus berimbang dan berbasis data! Jangan sampai ada pihak yang dirugikan karena informasi yang tidak terkonfirmasi. Kami tegaskan, CV. UBP berkomitmen menjalankan usaha pertambangan secara profesional dan taat hukum,” tutupnya.  (Rls)