Cegah Pelanggaran Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Wakatobi Launching Posko Kawal Hak Pilih

2361

Penulis : Asrul Hamdi

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wakatobi Launching Posko Kawal Hak Pilih Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) Serentak Tahun 2024.

Berdasarkan intruksi ketua Bawaslu RI Nomor 6235.1 Tahun 2024 tentang Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih, posko kawal hak pilih merupakan rangkaian patroli pengawasan hak kawal hak pilih jelang Pemilukada November tahun 2024 mendatang.

Hal itu disampaikan Divisi Hukum, Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Wakatobi, Arfis kepada sejumlah awak media di Kantor Bawaslu Wakatobi Kelurahan Pongo Kecamatan Wangi-wangi Rabu, 26 Juni 2024.

“Sebagai pusat informasi dan pengaduan terkait dengan pelanggaran yang mungkin terjadi selama tahapan pemilihan serentak 2024 dan dititik beratkan bagaimana memastikan hak setiap warga negara yang dihormati dan dilindungi”, kata Arfis

Lanjutnya, posko ini mengajak masyarakat untuk turut dalam mengawasi dan melaporkan jika ada indikasi ketidak sesuaian prosedur, terutama dalam tahapan pemutakhiran dan penyusunan data pemilih.

“Untuk mencegah terjadinya pelanggaran dari pemetaan kerawanan dalam proses pencocokan dan penelitian data pemilih, Bawaslu telah melakukan beberapa strategi dalam mengantisipasi terjadinya kerawanan prosedur”, tambahnya

Lebih rinci Arfis mengatakan kerawanan prosedur meliputi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) tidak melakukan secara tepat waktu dan tidak mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat atau sebaliknya.

“Aspek kerawanan lain menyangkut akurasi yaitu pemilih tidak didatangi secara langsung, kemudian pemilih yang memiliki KTP ganda, pemilih yang sudah meninggal kemudian tidak bisa dibuktikan secara administrasi. Kemudian pemilih yang sudah memenuhi syarat tetapi tidak dimasukan kedalam daftar pemilih,” tambahnya

Tujuanya adalah bagaimana masyarakat berpartisipasi, menjadi pusat informasi Ketika ada permasalahan maka dapat dilaporkan. Poinnya adalah, Bawaslu dalam melakukan pengawasan strategi yang dilakukan Bawaslu salah satunya adalah melakukan pencegahan.

“Keberadaan posko kawal hak pilih ini adalah bagian dari Upaya-upaya pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu. Prinsip dasarnya adalah, disamping mengawasi ini juga dimaknai melakukan pencegahan”, tegas pria yang akrab disapa Bapink

Dengan adanya posko ini, partisipasi Masyarakat dalam pengawasan meningkat sehingga kita juga punya keyakinan bahwa kemudian daftar pemilih yang akan dilahirkan nanti memenuhi prinsip-prinsip konfrehensif dan akurat.

“Ini betul-betul bahwa Masyarakat dapat memperoleh informasi atau bisa dijadikan sebagai ruang Masyarakat memberikan informasi”, tutupnya.

Artikulli paraprakPOPDA Sultra 2024, Tim Pencak Silat Mubar Sabet Dua Medali Emas
Artikulli tjetërOknum Wartawan Online di Konawe Diduga Melakukan Pemerasan