Kendari—Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) secara resmi menetapkan IB (22 ) atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap H (24) warga Konawe Utara. IB di ketahui merupakan seorang kontraktor Alat berat.
Awal mula kejadian dugaan tindak pidana kekerasan seksual itu terjadi pada Rabu, 19 Juli 2023, sekitar pukul 21.05 WITA.
Korban H (24) bertandang ke rumah tersangka yang terletak di Perumahan Kemaraya Regensi. Tepatnya di Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat.
Saat berada di rumah IB (22), korban H (24) meminta izin untuk menggunakan kamar guna bersantai. Tetapi kemudian, tersangka memasuki kamar tersebut dan melakukan pemerkosaan terhadap korban secara paksa.
Selanjutnya, Pada 9 Agustus 2023, sekitar pukul 14.20 WITA korban H (24) secara resmi melaporkan kejadian yang menimpa dirinya tersebut ke Polres Kendari dengan nomor Laporan Polisi LP/B255/V/2023/SPKT/Polres Kendari/Polda Sultra.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, unit PPA Satreskrim Polresta Kendari segera melakukan penyelidikan dan penyidikan serta memanggil terduga pelaku sebagai saksi. Pada hari Sabtu, 9 September 2023, terduga pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami telah memeriksa yang bersangkutan sebagai tersangka pada hari ini,” kata Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, kepada media.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga 300 juta rupiah. (Rls)