Beri Kemudahan Berinvestasi, Pemkot Kendari Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2022

Sekda Kota kendari saat membuka kegiatan sosialisasi. Foto/Ist

Penulis: La Ato

KENDARI, BONDO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang pemberian insentif dan kemudahan berinvestasi bagi pengusaha yang hendak masuk di Kota Kendari, Selasa, 2 Agustus 2022.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala mengatakan, pemberian insentif dan kemudahan investasi sangat penting dilakukan guna menjamin keberlangsungan iklim investasi di daerah dengan meningkatkan peran dan kolaborasi antara Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Organisasi Perangkat Daerah serta pelaku usaha.

“Perizinan berusaha berbasis risiko terintegrasi atau secara umum perizinan melalui sistem online terintegrasi, sehingga memudahkan pelaku usaha dalam mengurus perizinan,” kata Ridwansyah Taridala saat membuka kegiatan sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis risiko sektor industri dan Perda Nomor 1 Tahun 2022.

Menurutnya, metode perizinan berbasis online dapat meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dan pelayanan perizinan akan semakin mudah, cepat, dan tepat.

“Sehingga semua dapat berjalan dalam koridor yang tepat dan berprinsip pada penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien,” sebutnya.

Walaupun demikian, ia meminta agar proses pengisian data dalam pengurusan izin dilakukan secara jujur dan akurat, sehingga tidak berbenturan dengan masyarakat.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Kendari, Maman Firmansyah mengatakan, Pemkot Kendari komitmen dalam memberikan insentif atau kemudahan berinvestasi di Kota Kendari.

“Yang diharapkan dari masuknya investasi adalah memberdayakan masyarakat dan mendukung iklim investasi yang sehat,” ucapnya.

Untuk insentif yang diberikan pada pengusaha atau pelaku usaha mulai dari pemberian bantuan modal usaha bagi usaha mikro dan kecil, serta pengurangan pajak atau retribusi bagi usaha menengah atau besar.

Di tempat yang sama, Ketua Asosiasi Rumah Makan, Refleksi, Bioskop, Karaoke, Pub (Arokap) Sulawesi Tenggara, Amran mengatakan, dirinya mendukung upaya Pemkot Kendari dalam memberikan kemudahan investor untuk berinvestasi di Kota Kendari.

Ia berharap, dengan adanya Perda Nomor 1 Tahun 2022 ini, iklim investasi di Kota Kendari semakin baik.