Buton  

MK Tolak Permohonan PHP Pilbup Buton, Nasir, S.H: Hasil Pemilu Sah

Nasir, S.H Kuasa Hukum Termohon KPU Kabupaten Buton perkara Nomor 78/PHPU.BUP-XXIII/2025

Buton, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton Sulawesi Tenggara Tahun 2024 dari Pasangan Calon Nomor Urut 01 Syaraswati dan Rasyid Mangura tidak dapat diterima.

Amar Putusan Nomor 78/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang  Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 pada Selasa (4/2/2025).

Lebih jelas Ketua MK Suhartoyo menyebutkan terhadap permohonan perkara ini, tidak memenuhi syarat formil permohonan.

Oleh karena itu, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur. Dengan demikian, eksepsi Termohon dan Pihak Terkait yang menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas adalah beralasan menurut hukum.

“Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi berkenaan dengan kewenangan atau tenggang waktu pengajuan permohonan. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK dengan didampingi oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra serta tujuh hakim konstitusi lainnya.

Sidang yang dipimpin oleh hakim Suhartoyo memutuskan untuk mengabulkan eksepsi termohon serta pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon, namun menolak eksepsi untuk selain dan selebihnya.

“Permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo saat membacakan putusan.

Dengan ditolaknya permohonan sengketa hasil pemilu, Nasir menegaskan bahwa hasil pemilihan kepala daerah di Kabupaten Buton tetap sah sesuai dengan keputusan yang telah ditetapkan.

“Untuk itu, Perkara 78/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton oleh hakim MK dinyatakan tidak diterima, dan hasil pemilu kepala daerah tetap sah,” ujar Nasir, S.H, Kuasa Hukum KPU Kabupaten Buton, Selasa (4/2/2025). (Adm)