Wanara Adukan PT WIL dan PT BPS di Kejati Sultra

964
Ketgam : Tanda Bukti Laporan pengaduan Wanara di Kejati Sultra. Foto : Wanara Sultra

KENDARI –  Dua Perusahaan tambang PT. Wajah Inti Lestari (WIL) dan PT. Babarina Putra Sulung (BPS) dilaporkan terkait dugaan ilegal mining di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra oleh Wahana Rimba Raya (Wanara) Sultra. Pengaduan itu di tandai dengan tanda bukti surat terima laporan satu bundel di Kejati Sultra pada 05 Juli 2021.

Sembari menunggu tindak lanjut dari pengaduan itu, Ketua Wanara Sultra Ripaldi Rusdi mengatakan akan mengawal laporan itu sampai tuntas. Bahkan, pihaknya akan melanjutkan ke pusat.  Jika laporan mereka tidak di tindak lanjuti oleh Kejati Sultra.

“Kami telah masukan laporan pengaduan secara resmi. Jika nantinya laporan kami tidak ditindak lanjuti oleh Kejati Sultra, maka kami akan teruskan laporan ke gedung bundar Kejagung RI, ke Gakum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Mabes Polri dan kalau perlu kita laporkan ke KPK,” ungkap Ripaldi melalui reales persnya, Senin 12 Juli 2021.

Aktivis Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) menilai, meskipun saat ini telah memiliki izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), kedua perusahan milik anak dan bapak tersebut sebelumnya pernah melakukan perambahan kawasan hutan tanpa IPPKH.

“Perusahaan tersebut pernah melakukan perambahaan kawasan hutan tanpa IPPKH dan kami punya bukti yang kuat,” tandas Ripaldi.

Ketua KNPI Kolaka ini juga menjelaskan, salah satu bukti dalam laporan pengaduannya adalah beberapa instansi pernah menerangkan bahwa kedua perusahaan ini pernah melakukan perambahan di  kawasan hutan tanpa IPPKH sehingga aktivitas PT. BPS pernah diberhentikan sementara.

“Dari beberapa pelanggaran hukum yang kami laporkan kami memiliki dasar yang kuat,” imbuhnya.

“Tentunya kami akan pertanggung jawabkan. Jika supremasi hukum objektif dalam menilai persoalan ini maka yakin dan percaya kedua perusahaan tersebut bakal diproses hukum” tukasnya.

Terkait persoalan tersebut Jurnalis Bondo.id mengkonfirmasi ke Pemilik Perusahaan tersebut namun sampai berita ini dinaikkan belum mendapatkan tanggapan. ( Irvan)

Artikulli paraprakBupati Mubar Diminta Berhentikan Oknum Bendahara Dinas PK, Diduga Kedapatan Main Judi
Artikulli tjetërResmi, Pemkab Konawe Berlakukan PPKM Berbasis Mikro