Penulis : Andhy
KENDARI, BONDO.ID – Dua orang gadis di bawah umur berinisial NA (16), dan AL (16), diamankan Satreskrim Polresta Kendari, setelah video penganiayaan terhadap EP (19) viral di media sosial.
Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, penganiayaan bermula karena korban enggan membayar hutang kepada pelaku NA.
“Korban memiliki hutang kepada NA, namun korban tidak mau membayar sehingga NA jengkel dan melakukan penganiayaan kepada Korban dan dibantu oleh AL yang dilakukan di kamar saksi bernama Dea,” ujarnya, pada Selasa (28/6/2022).
Akibat penganiayaan yang dilakukan oleh kedua tersangka, sehingga mengakibatkan luka lebam pada beberapa bagian tubuh korban.
“Setelah mendapatkan video pengeroyokan yang viral, tim kami langsung melakukan penyelidikan tentang identitas korban dan para tersangka,” ungkapnya.
Setelah mengidentifikasi salah satu orang dalam video lanjut Fitrayadi, Satreskrim Polresta Kendari langsung mencari orang tersebut dan menemukan di salah satu Kost di Kecamatan Poasia.
“Saat menemukan Korban, para Tersangka juga berada di Kost tersebut dan langsung dilakukan penangkapan,” ucapnya.
Saat ini korban dan kedua pelaku serta saksi-saksi telah diamankan di Mako Polresta Kendari guna pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua gadis ABG tersebut akan dijerat dengan pasal Pasal 170 Kuhp, dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan.