Ungkap Peredaran Sabu di Jalan Hauling Labota Bondoala, Satu Pelaku dan BB Diamankan Polisi

852

Penulis : Juan

KONAWE, BONDO.ID – Sat Resnarkoba Polres Konawe mengamankan seorang pria berinisial HI (20) asal Kecamatan Uepai Kabupaten Konawe setelah kedapatan membawa atau menguasai 2 sachet narkotika jenis sabu dengan BB 1,08 gram, pada Minggu (3/7/2022) di Jalan Hauling Labota Kecamatan Bondoala.

Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiadi SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Andi Musakkir Musni, SH mengungkapkan, penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di jalan Hauling Labota Desa Labota Kecamatan Bondoala kabupaten Konawe.

“Dengan adanya laporan tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polres Konawe melakukan penyelidikan dan pengamatan terhadap mobil yang sedang parkir dengan nomor lambung 278 berwarna putih,” ujarnya

Setelah itu lanjutnya, Anggota Sat Resnarkoba mendatangi mobil tersebut dan melakukan penggeledahan yang di saksikan oleh Kepala Desa Labota bersama seorang Warga.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan di dalam tas Pelaku terdapat 2 Sachet Sabu dengan rincian 1 Sachet di tas bagian depan dan 1 Sachet di tas bagian tengah dengan berat bruto 1,08 Gram, 1 Unit HP Merk Oppo, 1 set alat isap Bong beserta korek dan sendok takar,” tambahnya.

Petugas kemudian membawa Pelaku beserta Barang Bukti ke Mapolres Konawe guna proses penyidikan lebih lanjut, Pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar Narkotika jenis Shabu.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan diijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Artikulli paraprakGenangan Air Pada Areal Pembangunan Masjid Agung Muna Barat Tertangani
Artikulli tjetërPembangunan RSUD Tipe D Kota Kendari Resmi Dimulai