Penulis : Hasmar
UNAAHA, BONDO.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara (Sultra) melayangkan surat teguran tertulis kepada Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) PT Osu Wonua Perkasa yang beroperasi di Desa Polua Kecamatan Sampara.
Surat teguran itu terkait tindak lanjut hasil pengawasan penataan lingkungan oleh Tim DLH pada 16 Juni 2022 lalu.
Kepala DLH Herianto Wahab mengungkapkan, berdasarkan fakta lapangan di temukan bahwa Stasiun Pengisian Bulk Elpiji PT OSU Wonua Perkasa belum pernah melaporkan pelaksanaan persyaratan dan kewajiban Izin Lingkungan secara berkala setiap enam bulan sekali.
“Hal ini telah melanggar ketentuan pasal 68 UU No 32 tahun 2009, Jo UU No 11 tahun 2020, pasal 49 ayat 6 PP No 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan hidup,” beber Herianto, Selasa 12 Juli 2022 di ruang kerjanya.
Kata dia, dalam surat teguran itu, pihaknya memberikan batas waktu paling lama 1 minggu bagi perusahaan untuk melaporkan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RPL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL).
Dia bilang, Setelah pemrakarsa usaha memiliki dokumen lingkungan dan izin lingkungan maka wajib membuat laporan terkait pengelolaan dan pemantauan terhadap kegiatan/ usahanya.
“Dokumen lingkungan itu jangan hanya sebagai pelengkap dalam pengurusan perizinan, tetapi merupakan pedoman dalam melakukan pengelolaan lingkungan hidup untuk meminimalisir terjadinya dampak negatif terhadap lingkungan, utamanya wilayah sekitar lokasi kegiatan,” tegasnya.