Penulis : Andhy
MUNA BONDO.ID – Seorang pria bernama La Desi (45) diamankan Sat Reskrim Polres Muna, setelah mencabuli seorang gadis remaja di Poros Jalan, Desa Lagadi, Kecamatan Lawa, Kabupaten Muna Barat (Mubar).
Wakapolres Muna Kompol Anggi Siahaan, didampingi Kasat Reskrim Polres Muna IPTU Astaman Rifaldy Saputra mengatakan, perbuatan tak terpuji La Desi dilakukan tak hanya sekali, melainkan sejak tahun 2015 lalu, sejak umur korban masih 14 tahun.
“Tersangka sudah berulang kali melakukan persetubuhan dan perbuatan cabulnya, yaitu sejak tahun 2015 saat korban masih berusia 14 (empat belas) tahun yaitu kelas 1 smp sampai dengan tahun 2021 saat korban sudah dewasa dimana, korban saat ini dalam kondisi hamil usia kandungan 8 bulan,” ujarnya, pada Selasa (10/5/2022).
Ia juga menceritakan, perbuatan bejat pelaku pada saat mengajak korban untuk berjalan-jalan ke Kota Raha, dan menjalankan aksi bejatnya kepada korban.
“Awalnya tersangka baru pulang dari sholat jumat kemudian tersangka mengajak korban untuk jalan-jalan ke Raha dan saat itu korban setuju sehingga saat itu tersangka bersama anaknya yang masih balita dan korban berangkat dari kediamannya yang berada di Kabupaten buton tengah menuju ke Raha dengan menggunakan mobil milik tersangka,” jelasnya.
Setelah memasuki wilayah Kecamatan Kontunaga lanjut Anggi, tersangka singgah di Desa Mabodo untuk mengecek pesanan pintu jatinya dan setelah itu kemudian tersangka mengendarai mobil untuk menuju pulang ke buton tengah.
“Saat di perjalanan tepatnya di Jalan Poros Desa Lagadi Kecamatan Lawa Kabupaten Mubar, saat itu tersangka memberhentikan mobilnya di pinggir jalan kemudian tersangka langsung turun dari dalam mobil dan pergi buang air kecil kemudian setelah itu tersangka langsung kembali masuk ke dalam mobil namun tersangka masuk lewat pintu tengah mobil sebelah kanan sehingga korban langsung bergeser ke kiri kemudian tersangka langsung melakukan persetubuhan,” paparnya.
Dari keterangan pelaku, ia melakukan persetubuhan yaitu untuk melampiaskan nafsu birahi serta tersangka hendak menjadikan korban sebagai istrinya.
“Tersangka membujuk korban dengan menyampaikan bahwa ia akan menikahi korban sehingga korban setuju untuk melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap dirinya,” ungkapnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Muna untuk pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 81 Ayat (2) Jo. Pasal 76 D UU No.35 tahun 2014 sebagaimana ditambah dan diubah dengan UU NO. 17 Tahun 2019 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang – undang subs pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76 E UU No.35 tahun 2014 sebagaimana ditambah dan diubah dengan UU NO. 17 Tahun 2019 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang – undang.
“Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan Paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,” tutupnya.