Penulis : Hasmar
UNAAHA, BONDO.ID – Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Konawe telah melayangkan surat Panggilan Klarifikasi kepada Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) PT Osu Wonua Perkasa.
Pemanggilan undangan klarifikasi itu disampaikan pada Senin (23/5/2022) lalu, yang di terima lansung oleh staf perusahaan di Kantor SPBE PT Osu Wonua Perkasa di Desa Polua Kecamatan Sampara.
Dalam undangan itu, Disnaker Konawe meminta kehadiran PT Osu Wonua Perkasa untuk memberikan klarifikasi terkait hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) serta Pembinaan Penerapan Norma Ketenagakerjaan pada saat kunjungan (12/5/2022) lalu, berdasarkan aduan Pekerja.
Disnaker Konawe melalui Bidang Hubungan Industrial (HI) dan Jamsostek, dalam Monev yang di lakukan pada (12/5/2022) pihaknya hanya di temui oleh staf admin Perusahaan.
Dimana staf admin itu, tidak memiliki kapasitas untuk memberikan keterangan yang di butuhkan Mediator HI dan Jamsostek Disnaker Konawe.
Dalam Monev di PT Osu Wonua Perkasa itu, Mediator HI menemukan adanya beberapa hal yang di dalam pelaksanannya di nilai belum sesuai dengan ketentuan undang-undang ketenagakerjaan.
Diantaranya, sistem pengupahan, penerapan waktu kerja dan waktu istrahat, perlindungan keselamatan (K3) dan status Hubungan Kerja.
Berdasarkan itu, Disnaker Konawe untuk mendapatkan informasi yang berimbang, lalu melayangkan surat undangan klarifikasi pada Senin (23/5/2022) yang di tujukan bagi PT Osu Wonua Perkasa yang di jadwalkan akan hadir pada hari ini Rabu (25/5/2022).
Namun, pihak perusahaan tidak menghadiri undangan itu dengan alasan, orang yang di percayakan untuk mewakili SPBE PT Osu Wonua Perkasa sedang berada di luar daerah.
Mediator HI dan Jamsostek Kabupaten Konawe Sukri menilai, jawaban atau keterangan yang di berikan Penanggungjawab PT Osu Wonua Perkasa (Ibu Ila) melalui via telpon tidak masuk akal.
Kata dia, orang di percayakan untuk hadir di Disnaker Konawe tidak memiliki kapasitas atau jabatan dalam perusahaan.
“Sampai pada pukul 11.00 siang, pihak perusahaan belum ada penyampaian untuk menghadiri undangan karifikasi terkait kehadiran mereka. Dengan alasan “Pak POM” yang mereka maksud untuk mewakili pihak perusahaan lagi ada urusan di luar daerah. Namun, yang menjadi pertanyannya, “Pak POM” ini miliki kapasitas tidak, mewakili perusahaan,” terang Sukri di ruang kerjanya, Rabu (25/5/2022).
Dia bilang, sebelumnya, pihak mediator sudah komunikasi dengan “Pak POM,”. Dalam komunikasi itu, dirinya menyelipkan pertanyaan dengan kapasitasnya. Ternyata, jawaban “Pak POM” ia tidak memiliki jabatan dalam PT Osu Wonua Perkasa.
Sehingga, menurut dia, yang hadir di Disnaker Konawe adalah orang yang memang tidak memiliki kapasitas di perusahaan.
“Apakah dia karena jabatannya di perusahaan, sehingga dia di berikan tugas dan tanggungjawabnya. Ataukah perusahaan itu memberikan surat kuasa sebagai legalitas “Pak POM” untuk mewakili perusahaan,” sebut Sukri heran.
Ia menegaskan, biasanya kalau ada persoalan seperti ini, management perusahaan yang hadir. Karena yang mau di diskusikan persoalan ketenagakerjaan.
Tujuan sebenarnya, pemanggilan yang di tujukan kepada PT Osu Wonua Perkasa adalah untuk klarifikasi dan mendapatkan keterangan yang berimbang.
“Jadi kami tidak serta merta menerima informasi sepihak. Makanya kami berikan undangan klarifikasi,” ujarnya.
Akan tetapi, lanjutnya, bagi Perusahaan yang tidak mempunyai itikad baik, tidak kooperatif. Maka tindakan pemerintah pasti ada.
“Kita tau sendiri, selain pembinaan, Pemerintah juga mempunyai kekuasaan untuk penegakkan Hukum,” tegas Sukri.
Untuk diketahui, Disnaker Konawe akan menjadwalkan surat undangan klarifikasi yang ke 2 kalinya. Dengan harapan, pihak perusahaan bisa hadir untuk memberikan klarifikasi.