Penulis : Andhy
KENDARI, BONDO.ID – Seorang berinisial AN (24) diamankan Satreskrim Polresta Kendari usai mengambil alat elektronik satu unit mobil angkutan umum di Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, pada Kamis (14/4/2022).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna mengungkapkan, kejadian berawal pada saat korban yang berinisial RZ menumpang mobil pelaku
“Dalam perjalanan korban bercerita bahwa mobil bosnya dia parkir dipingir jalan depan toko bata Wua wua dengan posisi kunci masih tergantung karena takut mengembalikannya dikarenakan setoran tidak cukup,” ujar I Gede, pada Selasa (19/4/2022).
Setelah korban diturunkan di Dekat Pertamina Baruga lanjut I Gede, tiba tiba muncul niat tersangaka untuk menguasai mobil yang diceritakan oleh RZ.
“Seketika itu juga tersangka kembali ke Wua wua untuk mengecek kebenaran mobil yang diparkir oleh korban tersebut, dan ternyata memang benar, didepan Toko Bata Wua wua ada mobil mikrolet yang terparkir dipinggir jalan dengan posisi kunci masih tergantung di stir,” ungkapnya.
Melihat adanya kesempatan emas, tersangka kemudian memarkir mobil yang dikemudikannya, lalu berpindah ke mobil yang sebelumnya diceritakan oleh korban.
“Setelah itu, pelaku membawa mobil tersebut kesebuah lorong tidak jauh dari perempatan Wua wua, kemudian setibanya dilorong tersebut, tersangka langsung membuka alat atau bagian bagian mobil,” tuturnya.
Usai membongkar peralatan elektronik yang berada di dalam mobil tersebut, pelaku kemudian menjual barang hasil curiannya tersebut di sosial media Facebook yang baru saja ia buat.
“Pada saat diposting itulah kami merasa curiga sehingga mengkonfirmasi ke pihak korban dan korban membenarkan kalau barang tersebut adalah bagian dari mobilnya,” bebernya.
Dalam penangkapan tersebut, Kepolisian berhasil mengamankan 1 unit mobil mikrolet dengan sejumlah barang elektronik yang telah dilepas, yakni aki warna putih merek GS Astra, 1 speaker bis biru, 1 power warna hitam merk audio boss, dan 1 mono blok warna hitam merk ADS .
“Saat ini pelaku telah di amankan di Polresta Kendari untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 362 KUHP terkait pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.