Penulis : Andhy
KENDARI, BONDO.ID – Seorang lelaki warga Desa Puuwatu, Kecamatan Wawonii selatan, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) berinisial BA (33) harus berurusan dengan Kepolisian, setelah menganiaya Handoko (23) hingga tewas di sebuah acara lulo, pada Sabtu (12/3/2022).
Kabag Ops Polresta Kendari Kompol Jupen Simanjuntak mengatakan, sebelum kejadian penganiayaan, pelaku terlebih dahulu mengkonsumsi minuman keras (Miras).
“Awalnya pelaku sebelum datang di TKP sudah dalam keadaan mabuk berat setelah mengkonsumsi miras mulai dari Jam 17.00 Wita hingga Jam 21.00 Wita di empat tempat yang berbeda,” ujar Jupen, pada Kamis (17/3/2022).
Setelah tiba di TKP lanjut Jupe, pelaku menonton acara lulo dari luar tenda acara, menjelang beberapa saat, terjadi keributan namun pelaku tidak menghiraukan apa yang terjadi.
“Setelah mengetahui yang menjadi korban penganiayaan adalah sepupunya, pelaku lalu menjadi emosi, dan secara membabi buta masuk di tengah acara lulo sambil mengeluarkan senjata tajam yang diselipkan dari balik bajunya,” ungkapnya.
Karena tak sempat menghindar, kemudian pelaku menusuk pinggang depan sebelah kanan korban hingga mengeluarkan banyak darah.
“Korban sempat dibawah ke rumah sakit, namun nyawa korban sudah tidak terselamatkan lagi,” ucapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.