
Penulis : Andhy
KENDARI, BONDO.ID – Seorang lelaki bernama Iwan Sabara (33), diamankan Sat Reskrim Polresta Kendari Setelah melakukan aksi Pencurian Motor (Curanmor) di Kelurahan Anggoeya Kecamatan Abeli, Kota Kendari, pada Selasa (25/1/2022).
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP I Gede Pranata Wiguna mengatakan, pelaku yang awalnya sedang berkeliling, melihat kendaraan tidak terkunci leher diantara dua rumah.
“Kemudian pelaku langsung mendorong dan membawa motor tersebut jauh dari TKP,” ujarnya, pada Senin (9/5/2022).
Dari hasil interogasi yang dilakukan oleh Kepolisian, pelaku mengaku menjalankan aksinya dikarenakan ia tidak memiliki kendaraan
“Pelaku mencuri kendaraan bermotor tersebut dikarenakan ia tidak memiliki kendaraan, dan motor yang ia curi di gunakan untuk keperluan pribadi,” tuturnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolresta Kendari guna penyelidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.