Penulis : Andhy
KENDARI—Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial KS (34) diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari terduga pengedar narkoba jenis sabu, di Kediamannya yang terletak di Kelurahan Watubangga Kecamatan Baruga Kota Kendari, pada Jumat (16/9/2022).
Selain tersangka KS, Kepolisian juga ikut mengamankan seorang pria berinisial AD (24) yang merupakan jaringan yang sama, di salah satu kamar kos bilangan Jalan Kelurahan Wawowanggu Kecamatan Kadia Kota Kendari.
Dari penangkapan kedua tersangka ini polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 33,4 gram.
Kasatnarkoba Polresta Kendari AKP Hamka mengatakan, penangkapan ke dua pelaku bermula dari informasi masyarakat, yang mengatakan adanya peredaran narkotika jenis sabu di sekitar Kelurahan Wawowanggu Kecamatan Kadia.
“Tim menindaklanjuti laporan tersebut dan menangkap tersangka AD di kamar kosnya. Hasil dari penggeledahan ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 4,2 gram,” ujarnya, pada Selasa (20/9/2022).
Setelah dilakukan interogasi lanjut Hamka, pelaku AD mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari lelaki bernama Daeng atas perintah dari tersangka KS.
“Kemudian, tim melakukan pengembangan dan menangkap tersangka KS di rumahnya. Hasil dari pengeledahan ditemukan barang bukti 47 saset sabu-sabu seberat 29,2 gram,” ungkapnya.
Dari pengakuan ke dua tersangka, motif mereka mengedarkan barang haram tersebut, karena permasalahan ekonomi.
“Tersangka mengaku mendapat imbalan Rp100 ribu bila berhasil mengedarkan 1 gram sabu-sabu dari lelaki bernama Daeng. Saat tim masih melakukan lidik mengenai keberadaan Daeng ini,” tuturnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (RI) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.