Penulis : Andhy
KENDARI, BONDO.ID – Sat Reskrim Polresta Kendari mengamankan seorang pelajar berinisial FR (16), setelah kedapatan membawa senjata tajam berupa mata busur, pada Minggu (29/5/2022).
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, penangkapan FR bermula ketika pelaku bersama kedua temannya pergi ke tempat wisata air jatuh di Jalan Lasolo.
“Setibanya di depan gerbang tempat wisata tersebut, pelaku dan rekannya tidak jadi masuk karena tidak memiliki uang untuk membayar masuk dalam wisata air jatuh tersebut,” ujarnya, pada Senin (30/5/2022).
Pada saat hendak pulang lanjut Fitrayadi, pelaku dan rekannya dihentikan oleh penjaga gerbang wisata, namun FR mencoba melarikan diri.
“Pada saat melarikan diri, FR di kejar oleh beberapa orang yg berada di depan gerbang wisata tersebut dan ia tertangkap, kemudian pada diri FR didapatkan benda tajam berupa 7 buah mata busur, 1 kertapel,” tuturnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, FR akan di jerat dengan pasal Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951 dengan ancaman 10 kurungan.