Selayang Pandang JMSI Sulawesi Tenggara

KENDARI – Perkembangan teknologi komunikasi dan informasi dalam dekade belakangan ini, mendorong pertumbuhan perusahaan media  siber di seluruh pelosok tanah air,  dan memperluas ruang publik yang menjadi prasyarat utama negara  demokratis.

Kami menyadari, perusahaan media siber yang dibutuhkan untuk  memperkokoh pondasi demokrasi,  adalah perusahaan media siber yang  dikelola secara profesional. Sehingga  dapat menghasilkan karya jurnalistik  yang baik juga konstruktif, serta di saat bersamaan, memberikan kesejahteraan bagi karyawan dan wartawan.

Jaringan Media Siber Indonesia  (JMSI), yang dideklarasikan dalam pertemuan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada 8 Februari  2020, menyadari tantangan ini.

Kami bertekad, membangun  perusahaan media siber yang  profesional dan memiliki integritas, yang mengelola sisi bisnis secara sehat dan bertanggung jawab, serta menciptakan budaya kerja di lingkungan redaksi yang  menghormati UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Kode Perilaku Wartawan.

Gagasan pendirian Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) di Provinsi Sulawesi Tenggara, dimulai 7 Agustus 2020.

Setelah melewati tahapan komunikasi serta konsolidasi, akhirnya Pengurus Pusat JMSI menerbitkan Surat Keputusan Pengangkatan Pengurus Daerah JMSI Sulawesi Tenggara Periode 2020-2025, pada 1 September 2020.

Saat ini, JMSI Sulawesi Tenggara menghimpun 23 perusahaan pers online dari berbagai kabupaten/kota, yakni Kendari, Konawe, Konawe Selatan, Konawe Utara, Baubau dan Buton.

JMSI Sulawesi Tenggara juga telah mengukuhkan eksistensinya di Dewan Pers, setelah dinyatakan lulus verifikasi administrasi dan faktual, oleh anggota Dewan Pers, M Agung Dharmajaya, 5 Maret 2021.

JMSI Sultra bertekad, membangun jaringan perusahaan media siber yang dapat menjadi suluh atau penerang perjalanan umat manusia dalam membangun peradaban bagi Sulawesi Tenggara dan Indonesia. (*)

 

Artikulli paraprakPengda Babel Terverifikasi Faktual, JMSI Kian Dekat Jadi Konstituen Dewan Pers
Artikulli tjetërPolda Sultra Tangkap Pengedar Sabu, BB 41,95 Gram