Secara Aturan, Tak Ada Masalah Dalam Pengangkatan Lurah Patipelon

708
Ketgam : Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Wakatobi, Hasan. Foto : Asrul Hamdi

Penulis : Asrul Hamdi

BONDO.ID | WAKATOBI – Pengangkatan Lurah Patipelong Kecamatan Tomia Timur Kabupaten Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara yang disoalkan anggota DPRD Wakatobi, Muhammad Ali mendapat tanggapan dari Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Wakatobi, Hasan.

Pasalnya, melalui salah satu media lokal secara online, Muhamad Ali menuding bahwa Bupati Wakatobi telah melanggar norma karena telah mengangkat Safiun sebagai Lurah Patipelong.

Ditemui diruang kerjanya Plt BKPSDM Wakatobi, Hasan menerangkan jika pengangkatan Lurah Patipelong atas nama Safiun telah sesuai mekanisme dan peraturan serta perundang-undangan yang berlaku.

“Terkait pengangkatan Lurah Patipelong telah sesuai mekanisme peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Kalau di DPRD mengatakan bahwa melanggar etika dan norma itu harus ditunjukan beserta bukti, sehingga tidak menjadi asumsi,” ungkap Hasan pada media ini. Selasa (25/1/2022)

Lebih lanjut Hasan menjelaskan jika pengangkatan jabatan lurah itu, yang bersangkutan sudah menjalani jabatan pelaksananya selama empat tahun, termasuk kepangkatannya telah memenuhi syarat.

“Pak Safiun ini memenuhi syarat untuk diangkat dalam jabatan itu (Lurah_red) termasuk syarat kepangkatannya. Ketika ada hal lain, kan ada juga prosedur sebagai proses dan itu harus didipisahkan jangan dicampur aduk. Kita juga dalam pemerintahan ada regulasi sebagai rel yang kita ikuti jalurnya,” tegas Hasan.

Artikulli paraprakParfum Walemba Kendari Kini Hadir di Konawe, Tawarkan Diskon Untuk Pembeli
Artikulli tjetërPria Asal Desa Wiawia  Dikabarkan Hilang dalam Hutan Usai Memetik Merica