Satu Pelaku Penyerangan Apotek Puuwatu Farma Diamankan Polisi, Dua Orang Dalam Pencarian

690
Ketgam : Suasana saat Polisi menggelar konferensi pers. Foto : Humas Polresta Kendari

Penulis : Andhy

KENDARI, BONDO.ID – Arman alias Emang (36) diamankan polisi. Ia merupakan satu dari tiga pelaku pengrusakan di Apotek Puuwatu Farma pada Sabtu (19/3) sekira pukul 22.00 malam lalu di Kota Kendari.

Ia berhasil ditangkap polisi pada Sabtu (26/3) sekira pukul 11.30. Sementara dua rekannya masih dalam pencarian polisi. Saat ini, Arman alias Emang telah mendekam di sel tahanan Polresta Kendari.

Kabag Ops Polresta Kendari Kompol Jupen Simanjuntak mengatakan, sebelum melakukan penyerangan di Apotik Puuwatu Farma, pelaku bersama dua rekannya yakni, Farhan dan Fandi, terlebih dahulu menegug minuman keras.

“Setelah mabuk, seorang teman pelaku pergi menuju ke apotik Puuwatu Farma, yang tak lama kemudian ia kembali ke tmpat teman-temannya dan melaporkan bahwa dirinya telah di pukul oleh keluarga pemilik apotik,” ujarnya, pada Selasa (29/3/2022).

Mendapat informasi tersebut lanjut Jupen, kemudian pelaku bersama teman-temanya melakukan penyerangan di apotik Puuwatu Farma.

“Ketiganya melakukan pengrusakan di landasi balas dendam. Karena rekannya bernama Farhan telah di pukul oleh keluarga pemilik Apotik Puuwatu Farma,” ucapnya.

Pengrusakan yang dilakukan ketiga tersangka, pemilik Apotik akhirnya mengalami kerugian secara materil mencapai puluhan juta rupiah.

Untuk mengganjal perbuatan ketiga pelaku, polisi akan menggunakan pasal Tindak Pidana Kekerasan secara bersama-sama terhadap barang dan atau Pengrusakan.

“Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana dan atau Pasal 406 KUHPidana.Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara,” tutupnya.

Artikulli paraprakBulan Ramadan Sisa menghitung hari, Harga Sembako Naik Signifikan
Artikulli tjetërDesa Pohara Kecamatan Sampara Salurkan BLT DD kepada 74 KPM