BONDO.ID | Konawe – Kepala Rutan Unaaha Herianto di dampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan, Supriono melakukan sosialisasi Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 terhadap seluruh narapiana Rutan Unaaha ,kamis (10/02/2022).
Dalam kesempatan itu, Herianto menjelaskan, sosialisasi Permenkumham Nomor 7 tahun 2022 itu tentang syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat kepada seluruh warga binaan binaan. Permenkumham No 7 Tahun 2022 ini merupakan Perubahan Kedua atas Permenkumham No. 3 Tahun 2018.
Lanjut di katakannya, Permenkumham No 7 Tahun 2022 ini menjadi wajib disampaikan karena merupakan Hak bagi (WBP). Dalam Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, bahwa dalam Justice Collabolator sudah tidak lagi menjadi syarat pengusulan remisi ataupun integrasi.
Oleh karena itu secara tidak langsung, syarat mutlak agar warga binaan menerima usulan remisi atau integrasi adalah berkelakuan baik dan beberapa ketentuan diatur didalamnya.
“Dengan mengikuti kegiatan pembinaan dan menaati tata tertib Lapas sebagaimana aturan dalam Permenkumham nomor 6 Tahun 2013,” ungkapnya
Dengan penuh humanis, Herianto menyampaikan beberapa poin perubahan kepada setiap warga binaan yang disambut baik dengan tepuk tangan dari warga binaan.
Usai memberikan sosialisasi, Karutan lagi – lagi mengingatkan bahwa semua pelayanan mulai dari pengusulan dan pemberian hak-hak warga binaan di Rutan Unaaha tidak dipungut biaya sepeserpun alias GRATIS.
“Dihimbau kepada seluruh keluarga warga binaan agar jangan memberikan imbalan berupa apapun jika ada yang mengatasnamakan Rutan dalam setiap pemberian layanan kepada warga binaan,”tegas Herianto .( RLS)