Penulis: La Ato
KENDARI, BONDO.ID – Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Perpustakaan dan Arsip bersama Dinas Komunikasi dan Informasi meluncurkan aplikasi Srikandi (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi), Kamis, 27 Juli 2023.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota Kendari, Sri Yusnita mengatakan, sebagai tahap awal setelah diluncurkan, aplikasi Srikandi ini bakal diterapkan di tujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Kota Kendari.
“Kami wajibkan dulu pada tujuh OPD, yakni Sekretariat Daerah, Inspektorat, Dikmudora, BKPSDM, Dinas Kesehatan, Diskominfo, serta Dinas Perpustakaan, dan Arsip Kota Kendari,” kata Sri Yusnita.
Penjabat Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu, saat peluncuran aplikasi ini mengatakan, peluncuran aplikasi Srikandi merupakan momentum awal yang menandai penerapannya di lingkup Pemerintah Kota Kendari, serta sebagai tindak lanjut dari amanat Presiden Indonesia terkait dengan implementasi SPBE di lingkungan pemerintahan.
“Tentu, bagi kami ini menjadi kebanggaan dan bukti bahwa Pemerintah Kota Kendari dapat menjadi contoh bagi daerah lain, khususnya yang ada di Sulawesi Tenggara sebagai kota yang menerapkan aplikasi Srikandi,” kata Asmawa Tosepu.
Bulan Agustus nanti, lanjutnya, seluruh OPD, termasuk pemerintah kecamatan dan kelurahan sudah dipastikan menerapkan aplikasi Srikandi dalam konteks persuratan dan kearsipan.
“Harus bisa. Oleh karena itu, ini harus menjadi pemicu dan penyemangat kita semua dalam rangka menerapkan sistem pemerintahan yang berbasis elektronik,” ujarnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan, Arsip Nasional RI, Desi Pratiwi menyebut, penerapan aplikasi Srikandi secara nasional ini per 20 Juli 2023 sebanyak 356 instansi, terdiri atas instansi pusat 115, instansi provinsi 26, serta kabupaten dan kota sebanyak 215.
“Jumlah pengguna Srikandi sekarang sudah mencapai 1.686.294 ASN, sedangkan jumlah naskah dinas yang sudah disimpan di dalam pusat data nasional dalam Srikandi sebanyak 24.106.983 naskah,” ujar Desi Pratiwi saat peluncuran aplikasi Srikandi.