
Penulis : Hasmar
KENDARI, BONDO. ID – PT Tiran Indonesia kembali diperhadapkan dengan sejumlah masalah. Baik itu terkait dugaan maladministrasi izin Jetty yang di soroti sejumlah aktivis maupun pembangunan jalan hauling yang tidak memiliki izin dari pemilik IUP.
Selain pembangunan Jalan Hauling tanpa izin, PT Tiran Indonesia juga telah menampung Ore hasil penambangan di lokasi IUP PT Kelompok Delapan Indonesia (PT KDI) tanpa ada koordinasi.
Kuasa Hukum PT KDI Firman SH MH menyebut, PT Tiran Indonesia diduga telah melakukan sejumlah kejahatan tanpa melihat regulasi serta peraturan yang menjadi acuan dalam melakukan aktivitas pertambangan.
“PT Tiran Indonesia membuat Jalan hauling tanpa terlebih dahulu meminta persetujuan dari perusahaan kami. Bahkan, membuka lahan kami untuk digunakan sebagai Stockpile Ore Nikel tanpa melakukan koordinasi kepada pemilik IUP PT KDI. Bukankah ini merupakan sebuah kejahatan ?,” sebut Firman.
Masih kata Firman, pihaknya telah di rugikan akibat dugaan kejahatan pertambangan yang telah di lakukan oleh PT Tiran Indonesia di lokasi IUP PT KDI.
Meski demikian, Firman mengakui, pihaknya saat ini akan melakukan upaya hukum dan negosiasi untuk menghindari terjadinya konflik dengan PT Tiran Indonesia.
Sampai berita ini di terbitkan, PT Tiran Indonesia belum dapat di konfirmasi oleh awak media.