Penulis : Andhy
KENDARI, BONDO.ID – Sat Resnarkoba Polresta Kendari mengamankan seorang pria berinisial AN (31), setelah kedapatan akan mengedarkan narkotika jenis sabu dengan BB 4,99 gram, pada Sabtu (7/5/2022) sekira pukul 23.00 wita.
Kasat Narkoba Polresta Kendari AKP Hamka mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di sekitar Jalan Mayjend Katamso Kelurahan Konda Kecamatan Konda Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) akan terjadi transaksi Narkotika jenis sabu.
“Lalu anggota lidik sat resnarkoba Polresta Kendari menuju ke tempat yg dimaksud dan sekira jam 23.00 wita tim menemukan seorang lelaki mencurigakan berada disamping Rumah, sehingga tim mengamankan lelaki tersebut,” ujarnya, pada (13/5/2022).
Dari hasil penggeledahan, Kepolisian menemukan barang bukti berupa 2 paket plastik bening yang diduga berisikan sabu yang di buang oleh pelaku di sekitar teras rumahnya
“Lalu ditemukan pula 1 (satu) buah potongan pipet warna merah yang didalamnya diduga berisikan 1 (satu) paket shabu yang berada diatas Gardu listrik depan rumah tersebut,” ucapnya.
Tak sampai di situ, anggota lidik sat resnarkoba Polresta Kendari kembali menemukan barang bukti dihalaman rumah tersebut berupa 1 buah bong dan 1 buah tas pinggang berwarna hitam yang didalamnya terdapat 1 buah pembungkus rokok Gudang Garam yang berisikan 1 saset plastik bening yang berisikan 5 buah potongan pipet warna merah yang masing-masing berisikan 1 (satu) paket diduga shabu.
“Lalu ditemukan juga 1 saset plastik bening berisikan 3 lembar potongan Lakban warna hitam yang masing-masing berisikan 1 paket diduga sabu dan 1 potongan plastik bening yang didalamnya berisikan 1 paket diduga shabu,” tuturnya.
Dari hasil interogasi yang dilakukan Kepolisian, pelaku mengaku, mendapatkan barang haram tersebut dari lelaki berinisial RM, dengan cara ditempelkan di sekitar Gerbang Lorong bahagia Kecamatan Wua-wua Kota Kendari.
“Tersangka mengaku sudah 2 kali diarahkan mengambil paket shabu oleh lelaki RM, ia juga mengatakan keuntungan yang didapatkan mengedarkan Shabu adalah Rp. 100.000/gram,” bebernya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, paling lama seumur hidup.